Finansial

OJK Soroti 32 Kasus Pasar Modal yang Diselidiki, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Investor

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki 32 kasus serius di pasar modal Indonesia. Puluhan perkara ini mencakup berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi tidak benar, hingga praktik insider trading dan perdagangan semu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan khusus sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan Hasan kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).

OJK Tangani 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa 32 kasus yang sedang ditangani OJK melibatkan beragam modus pelanggaran. “Kami sedang melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap banyak sekali kasus. Ada 32 lainnya,” ujar Hasan.

Ia tidak menampik kemungkinan bahwa sebagian dari kasus-kasus tersebut melibatkan figur publik atau influencer keuangan. “Ada kemungkinan,” paparnya, seraya menambahkan bahwa seluruh proses masih dalam tahap pemeriksaan sehingga detail identitas maupun konstruksi perkaranya belum dapat dibuka ke publik.

Hasan juga menegaskan bahwa OJK tidak berdiam diri dalam menghadapi pelanggaran. “Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya. Nah momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” bebernya.

Percepatan Penegakan Hukum dan Sanksi Sebelumnya

OJK telah melakukan percepatan penyelesaian perkara pasar modal atas beberapa masalah sebelumnya. Regulator telah menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau “gorengan saham” yang terjadi sepanjang 2016-2022.

Advertisement

Total denda yang dikenakan mencapai Rp 11,05 miliar. Empat pelaku tersebut terdiri dari satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu, di mana salah satu individu merupakan influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.

Secara normatif, Hasan menjelaskan bahwa pelanggaran di pasar modal mengacu pada ketentuan dalam pasal-pasal 90-an Undang-Undang Pasar Modal. Dalam rezim tersebut, manipulasi pasar, penipuan, penyampaian informasi yang menyesatkan, insider trading, hingga perdagangan semu merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Pendekatan OJK bersifat bertahap dan terukur. Pada tahap awal, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti perintah tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Apabila ditemukan unsur pidana atau terdapat ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, OJK memiliki kewenangan untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Penegakan hukum ini, menurut Hasan, bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengirimkan sinyal kuat bahwa pasar modal Indonesia harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, kewajaran, dan perlindungan investor.

Informasi lengkap mengenai penanganan kasus-kasus di pasar modal ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement