Finansial

OJK Ungkap Skandal Fraud Rp 46,45 Miliar di BPR Panca Dana: Modus Deposito dan Kredit Fiktif

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Hasil penyidikan mengungkap dua modus operandi dugaan fraud senilai total Rp 46,45 miliar, melibatkan deposito fiktif dan kredit bermasalah. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Modus Operandi Fraud Terkuak

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa dua modus operandi menjadi inti dugaan tindak pidana perbankan ini. Modus pertama melibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan bank.

Tiga tersangka diduga sengaja mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan mereka, dengan total nilai Rp 14,02 miliar. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara ilegal.

Kredit Fiktif dan Peran Direktur Utama

Modus kedua berpusat pada pemberian kredit fiktif yang diinisiasi oleh AK, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPR Panca Dana. AK diduga memerintahkan dan menyetujui 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Tindakan ini berlangsung dari Mei 2020 hingga Mei 2024, dengan nilai baki debet mencapai Rp 32,43 miliar per Agustus 2024. Pemberian kredit fiktif ini diduga bertujuan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) perseroan, sementara sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan tiga tersangka: AK (Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Advertisement

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Ismail.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Penyidik OJK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana, termasuk tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, serta perhiasan.

Setelah penyidikan tuntas, berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap. Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Ismail Riyadi menambahkan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional BPR Panca Dana, dan pihak bank telah kooperatif membantu penyidikan. “Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” pungkasnya.

Advertisement