Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini diwajibkan melakukan pendaftaran antrean secara daring sebelum mengambil paket pangan murah di berbagai gerai Pasar Jaya. Transformasi digital ini bertujuan untuk meminimalisir kerumunan fisik, sehingga warga tidak perlu lagi datang sejak subuh untuk mendapatkan nomor antrean manual.
Syarat Pendaftaran Antrean KJP 2026
Sebelum mengakses sistem pendaftaran, penerima manfaat harus menyiapkan sejumlah dokumen identitas untuk keperluan verifikasi data. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau kartu ATM Bank DKI yang terdaftar.
Link Resmi dan Cara Daftar Antrean Online
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi yang dikelola oleh Pasar Jaya. Masyarakat dapat mengakses tautan https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/ menggunakan perangkat ponsel maupun komputer.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran antrean pangan murah KJP:
- Buka situs resmi antrean pangan bersubsidi Pasar Jaya.
- Pilih wilayah dan lokasi gerai pengambilan yang diinginkan.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan nomor kartu ATM KJP.
- Isi data tanggal lahir penerima manfaat dengan benar.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Centang kolom pernyataan kebenaran data, lalu klik tombol “Simpan”.
Setelah proses berhasil, sistem akan menerbitkan tiket antrean digital yang wajib diunduh atau disimpan sebagai bukti saat pengambilan barang.
Ketentuan Waktu dan Prosedur Pengambilan
Pendaftaran antrean online dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Perlu dicatat bahwa satu NIK hanya diperbolehkan melakukan pendaftaran satu kali dalam sehari untuk menjaga pemerataan distribusi pangan.
Proses pengambilan pangan murah umumnya dapat dilakukan pada H+1 setelah pendaftaran sukses, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Waktu pengambilan tetap bergantung pada ketersediaan stok di masing-masing gerai yang telah dipilih sebelumnya.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke Gerai
Saat mendatangi lokasi pengambilan, warga diwajibkan membawa dokumen fisik untuk diverifikasi oleh petugas di lapangan, antara lain:
| 1 | Kartu KJP asli |
| 2 | Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga |
| 3 | Bukti antrean online (Tiket digital atau QR Code) |
Informasi lengkap mengenai prosedur pendaftaran dan jadwal distribusi ini merujuk pada panduan resmi yang dirilis oleh Pasar Jaya untuk periode tahun 2026.
