Pemerintah Indonesia memastikan komitmen pembelian produk minyak dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat (AS) senilai 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 253 triliun tetap berjalan. Kepastian ini disampaikan meski Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diteken Presiden AS Donald Trump.
Nilai 15 miliar dollar AS tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, putusan Mahkamah Agung AS hanya terkait dengan tarif, bukan kesepakatan impor energi itu sendiri.
Komitmen Impor dan Ruang Tinjauan 90 Hari
Komoditas energi yang akan dibeli dari AS meliputi bahan bakar minyak (BBM) sekitar 7 miliar dollar AS, liquefied petroleum gas (LPG) sekitar 3,5 miliar dollar AS, serta minyak mentah (crude oil) sekitar 4,5 miliar dollar AS.
Yuliot Tanjung menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS hanya membatalkan tarif resiprokal, bukan membatalkan kesepakatan dagang antarnegara. “Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya 15 miliar dollar AS,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Ia menambahkan, “Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan.”
Meski demikian, pemerintah Indonesia memiliki waktu 90 hari pasca keputusan Mahkamah Agung AS untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Dalam periode itu, terdapat peluang untuk melakukan peninjauan ulang. “Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ucap Yuliot.
Yuliot tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan atau perubahan dalam implementasi pembelian produk migas tersebut. “Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan,” katanya. “Ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” lanjut dia.
Bukan Tambah Impor, Hanya Alihkan Sumber
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian BBM, LPG, dan minyak mentah dari AS bukan berarti menambah total impor energi Indonesia. Pemerintah hanya mengalihkan sebagian sumber impor dari negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika ke AS.
Dengan demikian, total volume impor energi tetap sama, hanya terjadi pergeseran negara asal. “Berapa persen yang kita switch (geser) dari Middle East (Timur Tengah) atau Asia Tenggara, dan Afrika, nanti saya akan sampaikan tiga minggu terhitung sekarang,” ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (20/2/2026).
Bahlil belum merinci besaran volume impor yang akan dialihkan ke AS.
Pertamina Amankan Pasokan 2026
Sebagai tindak lanjut perjanjian dagang tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, telah meneken kerja sama pembelian minyak mentah dan LPG dengan perusahaan asal AS. Penandatanganan dilakukan dengan Hartree Partners LP dan Phillips 66 di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).
Kesepakatan ini mencakup Memorandum of Understanding (MoU) pasokan minyak mentah serta confirmation letter kontrak LPG untuk periode 2026. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyebut, langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk mengamankan pasokan energi nasional di tengah dinamika pasar global.
“Dengan mensinergikan kekuatan nasional Pertamina dengan jangkauan global serta keahlian komersial Hartree Partners dan Phillips 66, kami memiliki peluang untuk membangun kerja sama yang tangguh dan berorientasi ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kerja sama dengan Hartree Partners LP, Pertamina Patra Niaga menyepakati kerangka komersial penyediaan light crude untuk kebutuhan kilang, termasuk potensi pasokan dari AS maupun portofolio global Hartree. Pasokan tersebut akan mendukung kebutuhan feedstock kilang, khususnya Refinery Unit Cilacap dan Refinery Unit Balikpapan, seiring peningkatan kapasitas melalui proyek Refinery Development Mega Project (RDMP) Balikpapan.
Sementara itu, penandatanganan confirmation letter dengan Phillips 66 menjadi penegasan kontrak pasokan LPG sepanjang 2026 dengan total volume sekitar 2,2 juta metrik ton.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ESDM dan Pertamina yang dirilis pada akhir Februari 2026.
