Finansial

Pemerintah Pastikan Transfer Data ke AS dalam ART Tak Ganggu Kedaulatan Data Pribadi RI

Advertisement

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa transfer data lintas batas yang disepakati dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu kedaulatan data pribadi warga negara. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Minggu (22/2/2026) menegaskan bahwa seluruh proses transfer data tersebut akan tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.

Perlindungan Data di Bawah UU PDP

Haryo Limanseto menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian ART adalah data yang diperlukan untuk bisnis, khususnya sistem aplikasi. Ia menekankan bahwa pengaturan transfer data ini sepenuhnya berada di bawah payung hukum domestik.

“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi),” ujar Haryo dalam keterangan resminya.

Pentingnya Transfer Data untuk Ekonomi Digital

Transfer data lintas batas merupakan elemen krusial dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital nasional. Ini mencakup sektor e-commerce, layanan keuangan digital, hingga layanan berbasis komputasi awan (cloud).

Pemerintah menjamin bahwa pemindahan data akan dilakukan dengan tata kelola yang aman dan dapat dipercaya, tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Haryo menegaskan tidak ada penyerahan kedaulatan data dalam proses ini.

“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo.

Advertisement

Memperkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Digital

Pemerintah memandang bahwa kepastian aturan mengenai transfer data lintas negara justru akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Regulasi yang jelas dan kredibel menjadi daya tarik penting bagi investasi perusahaan teknologi global.

Investasi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan pusat data dan infrastruktur digital di dalam negeri. Perusahaan teknologi internasional membutuhkan kepastian hukum untuk memproses data lintas batas sambil tetap menjamin perlindungan data pribadi.

“Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai,” jelas Haryo.

Tata kelola data yang kuat juga akan membuka peluang masuknya investasi strategis di sektor digital, termasuk pembangunan pusat data dan layanan cloud di Indonesia.

Informasi lengkap mengenai kebijakan transfer data dalam perjanjian perdagangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement