Finansial

Pemerintah Perbarui Nisab Zakat Penghasilan 2026: Simak Batas Gaji Wajib Zakat dan Cara Hitungnya

Advertisement

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Penyesuaian ini berdampak langsung pada batas minimal penghasilan seorang Muslim yang wajib menunaikan zakat, berlaku mulai Jumat, 27 Februari 2026.

Penetapan Nisab Zakat 2026

Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, yang merupakan hasil musyawarah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. Penetapan ini bertujuan untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif dalam penentuan kewajiban zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menjelaskan bahwa penggunaan standar emas sebagai acuan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki. Pernyataan ini dikutip dari siaran pers BSI yang dirilis pada Jumat (27/2/2026).

Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 ditetapkan setara dengan 85 gram emas (14 karat). Ini senilai Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan.

Kadar zakat yang wajib ditunaikan adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Zakat ini dihitung dan ditunaikan saat penghasilan diterima, serta disalurkan melalui amil zakat resmi.

Kenaikan Nisab dan Dasar Hukumnya

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa pembahasan penetapan nisab tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif syariah. Ia menambahkan, “Tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik.”

Nilai nisab pada tahun 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Kenaikan tersebut seiring dengan penyesuaian harga emas di pasaran.

Dengan demikian, seorang Muslim yang memiliki penghasilan mencapai Rp 7.640.144 per bulan sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan, sudah wajib menunaikan zakat penghasilan. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Advertisement

Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial dan Pemberdayaan Umat

Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban keagamaan, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemberdayaan umat. Manfaat zakat mencakup pembersihan harta dan penekanan kesenjangan sosial.

Selain itu, zakat juga mendorong program pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan. Melalui zakat, mustahik (penerima zakat) dapat dibantu untuk naik kelas menjadi muzaki (pemberi zakat).

Dana zakat yang terkumpul selanjutnya ditransformasikan menjadi berbagai program. Ini meliputi pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial yang bertujuan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Panduan Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan

Untuk memudahkan pemahaman, perhitungan zakat penghasilan dapat diilustrasikan dengan contoh konkret. Jika penghasilan per bulan seseorang mencapai atau melebihi Rp 7.640.144, maka ia wajib menunaikan zakat.

Rumus perhitungannya adalah 2,5 persen dikalikan dengan total penghasilan bruto. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah Rp 250.000 per bulan (2,5% x Rp 10.000.000).

Zakat ini dapat ditunaikan setiap kali menerima gaji, tanpa harus menunggu satu tahun (haul). Penyaluran melalui amil zakat resmi memastikan dana dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran bagi para mustahik.

Informasi lengkap mengenai penetapan nisab zakat penghasilan 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi BAZNAS RI dan Kementerian Agama Republik Indonesia yang dirilis pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement