Finansial

Pemerintah Rilis 4 Strategi Kurangi Ketimpangan Pendapatan, Termasuk Perubahan Formula UMP 2026

Advertisement

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merumuskan empat strategi utama guna menekan ketimpangan pendapatan antar sektor ekonomi pada tahun 2026. Langkah strategis ini difokuskan untuk menyeimbangkan pertumbuhan antara sektor padat karya dengan sektor bernilai tambah tinggi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa peta jalan ini mencakup perluasan hilirisasi, reformasi industri tekstil, transformasi ekonomi baru, serta reformasi sistem pengupahan. Keempat poin tersebut diharapkan mampu menciptakan struktur ekonomi yang lebih inklusif bagi masyarakat luas.

Perluasan Hilirisasi ke Sektor Pertanian dan Perikanan

Pemerintah kini memperluas fokus hilirisasi yang sebelumnya didominasi sektor mineral dan batu bara ke sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Haryo menjelaskan bahwa pembangunan industri pengolahan di sentra produksi bertujuan meningkatkan nilai tambah langsung bagi petani dan nelayan.

Sejumlah komoditas prioritas yang masuk dalam program ini meliputi:

  • Kelapa sawit, kelapa, dan karet.
  • Biofuel dan kayu.
  • Udang, ikan, rumput laut, dan garam.
  • Pala, cokelat, serta tilapia.

Potensi nilai ekonomi dari sektor-sektor tersebut diperkirakan mencapai 51,4 miliar dollar AS. Angka ini dinilai krusial dalam memperkuat pemerataan pendapatan nasional melalui optimalisasi sumber daya alam hayati.

Revitalisasi Industri Tekstil dan Transformasi Ekonomi Baru

Strategi kedua menyasar industri tekstil dan garmen sebagai tulang punggung sektor padat karya. Program revitalisasi ini akan dikelola oleh Danantara, didukung penyediaan Kredit Investasi Padat Karya (KIPK), restrukturisasi mesin, serta diplomasi perdagangan internasional guna menghadapi tantangan tarif global.

Advertisement

Selain itu, pemerintah mendorong new engine of growth melalui pengembangan ekonomi hijau dan digital. Fokus utamanya meliputi penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs), digitalisasi UMKM, hingga pengembangan industri semikonduktor dan kecerdasan buatan (AI).

Reformasi Sistem Pengupahan dan Formula UMP 2026

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah melakukan reformasi sistem pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Kebijakan ini secara khusus mengatur penyesuaian formula Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Perubahan signifikan terletak pada rentang faktor alfa dalam formula UMP yang diperluas dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9. Perluasan ini memberikan ruang bagi kenaikan upah yang lebih signifikan, terutama pada sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Informasi mengenai strategi pengurangan ketimpangan pendapatan ini bersumber dari pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026.

Advertisement