Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2026 dan hari libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk merencanakan mudik dan liburan keluarga.
Kepastian jadwal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan dan aktivitas keluarga secara lebih matang, mengingat potensi libur panjang yang bisa dimanfaatkan pada bulan Maret 2026.
Jadwal Resmi Libur Lebaran 2026 dan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026. Kedua tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, jadwal cuti bersama Lebaran 2026 telah ditetapkan pada tiga hari, yaitu Jumat, 20 Maret 2026; Senin, 23 Maret 2026; dan Selasa, 24 Maret 2026. Susunan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menikmati periode libur yang lebih panjang.
Potensi Libur Panjang di Kalender Maret 2026
Menariknya, jadwal libur Idul Fitri tahun ini berdekatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Hari Suci Nyepi jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan cuti bersama Nyepi pada Rabu, 18 Maret 2026.
Jika dirangkai, susunan hari libur di kalender Maret 2026 akan menjadi sebagai berikut:
- Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret: Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Lebaran
- Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret: Idul Fitri
- Senin, 23 Maret: Cuti Bersama Lebaran
- Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Lebaran
Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang hingga satu pekan penuh, meskipun implementasinya akan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Fleksibilitas Kerja (WFA) bagi ASN dan Imbauan untuk Swasta
Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
ASN diperbolehkan untuk bekerja secara fleksibel pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, yaitu sebelum Hari Suci Nyepi. Selain itu, fleksibilitas WFA juga berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, yang merupakan hari-hari setelah perayaan Idul Fitri.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk dapat menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel serupa. Namun, pelaksanaan WFA di sektor swasta tetap diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Informasi lengkap mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah dirilis secara resmi.
