Berita

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Februari 2026, Cek Rincian Lengkap untuk Berbagai Golongan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai Februari 2026. Keputusan ini memastikan bahwa tarif listrik untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan, alias tetap stabil. Ketentuan ini mengacu pada penetapan tarif triwulan I tahun 2026, berlaku baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Penetapan Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Stabil

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan tarif listrik yang tidak berubah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Pelanggan prabayar akan tetap membeli token listrik dengan harga yang sama, sementara pelanggan pascabayar akan menerima tagihan bulanan sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini. Penetapan ini berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.

Rincian Tarif Listrik per kWh untuk Berbagai Golongan

Berdasarkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Periode Triwulan I 2026, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk berbagai kategori pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi:

  • Tarif listrik untuk rumah tangga subsidi:
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
  • Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga (nonsubsidi):
    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR, besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Tarif listrik untuk pelanggan bisnis:
    • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Tarif listrik untuk pelanggan industri:
    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  • Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
  • Tarif listrik untuk pelayanan sosial:
    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
    • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Panduan Mudah Mengecek Tagihan Listrik PLN

Untuk memudahkan masyarakat, PT PLN (Persero) menyediakan berbagai cara praktis untuk mengecek tagihan listrik secara mandiri setiap bulan. Metode-metode ini memungkinkan pelanggan untuk memantau pemakaian tanpa perlu mendatangi kantor PLN.

  • Melalui Aplikasi PLN Mobile:
    1. Unduh aplikasi PLN Mobile dari toko aplikasi.
    2. Klik menu “Daftar” dan lengkapi data diri seperti nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, serta kata sandi.
    3. Setelah berhasil login, pilih menu “Informasi”, lalu lanjutkan ke “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
    4. Aplikasi akan menampilkan rincian tagihan, pemakaian, dan riwayat pembayaran Anda.
  • Melalui Situs Resmi PLN:
    1. Kunjungi situs resmi PLN di https://layanan.pln.co.id.
    2. Pilih menu “Info Lainnya”, kemudian klik “Informasi Tagihan Listrik”.
    3. Masuk atau daftar akun menggunakan data pelanggan dan email Anda.
    4. Klik menu “Cek Tagihan” untuk melihat informasi detail tagihan.
  • Melalui SMS PLN:
    1. Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel Anda.
    2. Ketik REK [spasi] ID Pelanggan, lalu kirim ke nomor 8123.
    3. Informasi tagihan akan dikirimkan secara otomatis setiap bulan.
  • Melalui Call Center PLN:
    1. Buka menu panggilan di ponsel Anda.
    2. Tekan 123 lalu pilih “Call/OK” untuk terhubung dengan operator.
    3. Setelah terhubung, sampaikan ID pelanggan Anda kepada petugas.
    4. Operator akan memberikan detail tagihan yang Anda maksud.
  • Melalui Email PLN:
    1. Kirim email ke alamat [email protected].
    2. Cantumkan ID pelanggan/nomor meteran serta domisili PLN Anda di badan email.
    3. Tunggu balasan email dari PLN yang berisi informasi tagihan.

Informasi lengkap mengenai penetapan tarif listrik ini disampaikan melalui keputusan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku efektif per 1 Februari 2026.