Berita

Pemerintah Umumkan Jadwal Cuti Bersama ASN 2026: Efisiensi Kerja dan Pedoman Instansi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026, yang telah berlaku efektif sejak 31 Desember 2025.

Aturan tersebut disusun sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2026. Penetapan cuti bersama bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan acuan bagi pemerintah dalam mengatur jadwal cuti.

Detail Penetapan Cuti Bersama ASN 2026

Salinan Keppres Nomor 42 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi berlaku akhir tahun lalu. Dalam Keppres tersebut disebutkan, “Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.”

Secara keseluruhan, terdapat delapan hari cuti bersama yang ditetapkan bagi pegawai ASN pada tahun 2026. Tiga hari di antaranya merupakan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Rincian Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

Berikut adalah rincian jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto:

  • 16 Februari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Hari Libur Nasional 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri

Sebelumnya, pemerintah juga telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai Hari Libur Nasional 2026. SKB tersebut menetapkan 17 hari libur nasional pada tahun 2026.

SKB ini diterbitkan setelah Rapat Tingkat Menteri untuk penetapan dan penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025. Menko PMK, Pratikno, menyampaikan bahwa penetapan hari libur tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026

Berikut adalah jadwal Hari Libur Nasional tahun 2026:

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2026
  • Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
  • Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Dengan demikian, total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Informasi lengkap mengenai penetapan cuti bersama dan hari libur nasional ini disampaikan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang telah dirilis secara resmi.