Berita

Pemerintah Umumkan Jadwal Cuti Bersama ASN 2026, Total Delapan Hari untuk Libur Keagamaan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.

Rincian Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, delapan hari cuti bersama tersebut berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Aturan dan Hak Cuti Bersama bagi ASN

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa cuti bersama diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki ASN.

Bagi PNS dan PPPK yang karena jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil. Penambahan hak cuti tahunan ini hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. Namun, ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan jika tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan, yang memungkinkan penggunaannya pada tahun berikutnya.

Total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. SKB tersebut merinci total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Keputusan ini memberikan panduan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat dan liburan. Total hari libur nasional dan cuti bersama tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat.

Informasi lengkap mengenai penetapan cuti bersama ASN 2026 ini disampaikan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 yang dirilis pada 31 Desember 2025.