Pada Selasa, 24 Februari 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan penguatan signifikan. Logam mulia ini terpantau naik Rp 40.000 per gram, mencapai level Rp 3.068.000 per gram pada pukul 08.45 WIB. Kenaikan ini menandai penguatan harga emas Antam selama dua hari berturut-turut.
Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam hari ini menguat dari posisi sebelumnya Rp 3.028.000 per gram yang tercatat pada Senin, 23 Februari 2026. Penguatan ini memberikan sinyal positif bagi para investor dan pelaku pasar komoditas. PT Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, untuk memenuhi kebutuhan investasi yang beragam.
Rincian Harga Emas Antam per Ukuran
Berikut adalah daftar harga logam mulia Antam pada Selasa, 24 Februari 2026, per pukul 04.30 WIB:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.584.000 |
| 1 gram | Rp 3.068.000 |
| 2 gram | Rp 6.076.000 |
| 3 gram | Rp 9.089.000 |
| 5 gram | Rp 15.115.000 |
| 10 gram | Rp 30.175.000 |
| 25 gram | Rp 75.312.000 |
| 50 gram | Rp 150.545.000 |
| 100 gram | Rp 301.012.000 |
| 250 gram | Rp 752.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.504.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 3.008.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi yang melibatkan pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Pembeli emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif yang berbeda. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang berlaku adalah 0,45 persen. Sementara itu, untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi para pembeli, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas kepada PT Antam, atau buyback, ketentuan pajak juga berlaku, khususnya jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta. Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Sebaliknya, bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak buyback ditetapkan sebesar 3 persen. Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan, sehingga pembeli menerima nilai bersih setelah pemotongan pajak.
Informasi lengkap mengenai harga emas Antam dan ketentuan pajak ini diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia.
