Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (8/2). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang kurir berinisial D dan A beserta barang bukti ribuan butir narkotika.
Kronologi Penangkapan di SPBU Daan Mogot
Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba. Tim bergerak menuju lokasi di depan sebuah SPBU di Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, untuk melakukan pemantauan.
Petugas mencurigai dua pria di lokasi dan segera melakukan pengamanan serta penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus besar berisi 3.000 butir ekstasi dan dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Komitmen Polda Metro Jaya Berantas Jaringan Narkoba
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan kasus. “Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan A yang selanjutnya akan kami kembangkan lagi jaringan di atasnya,” jelasnya pada Rabu (11/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pelaku narkoba. Ia menyebut tindakan ini sebagai upaya nyata memutus rantai jaringan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110. Saat ini, penyidik masih memburu bandar utama yang berada di balik kedua kurir tersebut guna mewujudkan visi Jakarta sebagai kota yang bebas narkotika.
Informasi mengenai penangkapan dan pengembangan kasus ini disampaikan melalui keterangan resmi Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Februari 2026.
