Berita

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Pencurian Mobil di Tangerang, Modus Ajak Bertemu di Hotel

Advertisement

Pasangan suami istri berinisial DR dan AS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian mobil di wilayah jalan tol Karang Tengah, Kota Tangerang. Salah satu pelaku, AS, diketahui merupakan mantan pacar korban yang menjadi dalang pertemuan awal.

Modus Operandi Pencurian Mobil

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku AS mengajak korban bertemu. “Salah satu pelaku AS merupakan mantan pacar korban, berawal janjian di area SPBU Cendrawasih Cengkareng Jakarta Barat,” kata Kompol Susida Aswita, seperti dikutip dari akun Instagram Polsek Ciledug pada Minggu, 22 Februari 2026.

Setelah pertemuan di SPBU, pelaku dan korban kemudian pergi menuju sebuah hotel. Di sana, DR, yang merupakan suami dari AS, menyusul dan bergabung. Selanjutnya, kedua pelaku membawa korban berkeliling menggunakan mobil milik korban.

Ketika tiba di area exit tol Karang Tengah, Tangerang, korban berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh AS yang secara tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas miliknya dari arah belakang.

Penangkapan Pelaku dan Kerugian Korban

Atas insiden pencurian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 180.000.000. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut kasus ini.

Advertisement

Kedua pelaku, DR dan AS, berhasil diamankan oleh polisi pada Rabu, 18 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di Jalan Parung Kored Gang H. Somad RT 003/003 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sehari sebelum penangkapan, mobil korban juga berhasil ditemukan dalam kondisi terparkir setelah dicuri oleh para pelaku.

“Pelaku 1 dan 2 dapat dilakukan penangkapan di Jalan Parung Kored Gang H. Somad RT 003/003 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” tambah Kompol Susida.

Informasi lengkap mengenai kasus pencurian mobil dengan modus ajakan bertemu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement