Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan seorang pengendara sepeda motor berinisial AF sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (22/2) dini hari tersebut dipicu oleh AF yang melaju melawan arah.
Kronologi Kecelakaan Maut di Cibinong
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan detik-detik kejadian pada Minggu (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB. AF menyeberang jalur dan masuk ke lajur yang berlawanan, dari Cibinong menuju arah Kota Bogor.
Pada saat yang sama, sepeda motor korban datang dari arah yang sesuai, yaitu dari Kota Bogor menuju Cibinong. “Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan, mengakibatkan kecelakaan,” kata Afif, Senin (23/2/2026).
Alih-alih menolong korban, tersangka AF justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi bersama masyarakat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka sekitar 500 meter dari titik tabrakan.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV dan saksi, polisi menetapkan AF sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga telah mengevakuasi korban ke rumah sakit.
AF dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujar Afif.
Penyelidikan Lanjutan oleh Kepolisian
Polisi saat ini telah melakukan tes urine terhadap tersangka AF. Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka, termasuk motif di balik tindakannya melarikan diri usai kecelakaan.
“Masih kita dalami ya terkait hal tersebut masih kita dalami, yang jelas unsur-unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” terang Iptu Afif Widhi Ananto.
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan kronologi kecelakaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, pada Senin (23/2/2026).
