Berita

Polisi Ungkap Modus Pasutri Jebak Mantan Pacar untuk Curi Mobil di Tangerang, Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DR dan AS ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian mobil di Tol Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (16/2) pekan lalu. Korban diketahui merupakan mantan kekasih dari pelaku AS, yang dijebak untuk bertemu sebelum aksi kejahatan terjadi. Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 180 juta.

Modus Penipuan Berujung Pencurian

Aksi pencurian ini bermula ketika AS menghubungi mantan pacarnya untuk bertemu di sebuah SPBU di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah pertemuan tersebut, AS dan korban melanjutkan perjalanan menuju sebuah hotel. Di lokasi inilah, korban dijebak oleh AS dan suaminya, DR.

DR tiba-tiba muncul dan bersama AS memaksa korban keluar dari hotel. Mereka kemudian membawa korban berkeliling menggunakan mobilnya sendiri ke arah Puri Kembangan. Di tengah perjalanan, korban sempat berupaya melarikan diri, namun AS dengan cepat menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas miliknya dari kursi belakang.

Korban Berhasil Kabur, Mobil Dibawa Pelaku

Meskipun sempat dijerat, korban berhasil melepaskan diri dan melarikan diri dari mobil. Para pelaku, DR dan AS, kemudian membawa kabur mobil korban. “Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” ujar Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita, dalam jumpa pers yang diunggah di akun Polsek Ciledug pada Minggu (22/2) kemarin.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Advertisement

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (17/2) pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menemukan mobil korban terparkir di halaman warga di Jalan Parung Kored, Karang Tengah. Petunjuk ini mengarahkan polisi pada keberadaan para pelaku.

Keesokan harinya, Rabu (18/2), kedua pelaku, DR dan AS, berhasil diringkus di Jalan Parung Kored, Kota Tangerang. Sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian ini juga berhasil diamankan oleh petugas. “Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” tambah Kompol Susida.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Informasi lengkap mengenai kasus pencurian mobil dengan modus penipuan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement