Berita

Polres Asahan Tahan Pria 53 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Terhadap Empat Siswi Sekolah Dasar

Advertisement

Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial SS (53) atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap SS dilakukan sejak Sabtu pekan lalu. Pihak kepolisian telah menetapkan SS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

“Sudah kami tahan pelakunya sejak Sabtu kemarin, sudah tersangka,” ujar Immanuel kepada awak media pada Rabu (11/2/2026).

Modus Operandi dan Identifikasi Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah berulang kali melakukan aksi tersebut. Modus yang digunakan oleh SS adalah dengan memberikan sejumlah imbalan kepada para korban untuk melancarkan aksinya.

Advertisement

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi empat orang korban yang seluruhnya masih duduk di bangku sekolah dasar. Immanuel menegaskan bahwa seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan pendampingan khusus.

“Empat orang korbannya masih di bawah umur,” tambah Immanuel menjelaskan kondisi para korban saat ini.

Informasi mengenai perkembangan kasus hukum ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement