Berita

Polres Serang Amankan Wanita FR, Ungkap Penipuan Janji Kerja Fiktif di PT Nikomas Gemilang

Advertisement

Seorang wanita berinisial FR (27) ditangkap oleh pihak kepolisian di Serang, Banten, atas dugaan penipuan janji kerja fiktif. Pelaku berhasil menipu tujuh orang pencari kerja dengan total kerugian mencapai Rp 88 juta, menjanjikan mereka posisi di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang.

Kronologi Penipuan Janji Kerja

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Alhirman (38), warga Kragilan, Kabupaten Serang, yang merasa menjadi korban penipuan. Alhirman dijanjikan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang setelah membayar sejumlah uang kepada pelaku.

“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” kata AKBP Andri, Sabtu (21/2/2026).

Korban kemudian menyerahkan berkas lamaran miliknya dan enam orang lainnya kepada FR. Pelaku meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati untuk proses masuk kerja tersebut. “Korban menyerahkan uang sebesar Rp88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik pelaku. Uang tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan,” jelas Andri.

Setelah menerima uang, FR memberikan tujuh surat panggilan wawancara atau tes kerja kepada para korban. Namun, kecurigaan muncul saat korban mengonfirmasi langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang. “Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan wawancara tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan,” ungkap AKBP Andri.

Advertisement

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Merasa telah ditipu, Alhirman melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang. Polisi kemudian mengamankan FR pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. “Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang serta surat panggilan tes kerja dan wawancara yang diduga palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Andi Kurniady.

Imbauan Kepolisian

AKP Andi Kurniady mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa.

Informasi lengkap mengenai kasus penipuan janji kerja ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Serang yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement