Berita

Polres Serang Tangkap MA, Pelaku Kedua Kasus Pemerkosaan Anak di Cikande Saat Sedang Bekerja

Advertisement

Satreskrim Polres Serang menangkap seorang remaja berinisial MA alias Minus (19) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Cikande, Kabupaten Serang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, MI (20), yang telah lebih dulu diamankan pihak kepolisian.

Kronologi Penangkapan Tersangka MA

MA ditangkap oleh tim Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 11.25 WIB. Petugas mengamankan pelaku di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Modus Operandi dan Keterlibatan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diduga ikut melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban yang berusia 13 tahun setelah tersangka MI melakukan perbuatan serupa. Peristiwa ini bermula pada 2 Februari 2026 ketika MI menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat untuk mengajak bertemu.

Advertisement

Tersangka MI kemudian menjemput korban sekitar pukul 22.00 WIB dan membawanya ke sebuah rumah kos di Desa Tambak, Cikande. Di lokasi tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras jenis anggur merah hingga berada dalam kondisi setengah sadar sebelum akhirnya diperkosa oleh para pelaku.

Langkah Hukum dan Pemeriksaan Saksi

Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum sedang berjalan untuk menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

Informasi lengkap mengenai penanganan kasus kekerasan seksual ini disampaikan melalui pernyataan resmi Satreskrim Polres Serang yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.

Advertisement