Polresta Malang Kota Tahan Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi
Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan dilakukan penyidik usai pemeriksaan intensif terhadap mantan dosen UIN Malang tersebut.
Penahanan Tersangka Kasus Pornografi
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Luqman Shobikin, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan setelah Yai Mim menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Iya benar, yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan malam ini,” ujar Luqman pada Senin malam.
Luqman menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, rincian lebih lanjut mengenai konstruksi kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian pada hari berikutnya.
Proses Pemeriksaan dan Pernyataan Yai Mim
Selama proses pemeriksaan, Yai Mim mengaku dicecar sebanyak 53 pertanyaan oleh tim penyidik Polresta Malang Kota. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kasus yang menjeratnya.
“Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” kata Yai Mim di sela-sela menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
Informasi mengenai penahanan tersangka kasus pornografi ini dikonfirmasi oleh pihak Humas Polresta Malang Kota melalui keterangan resmi kepada media.