Polresta Serang Kota melaksanakan hari ke-11 Operasi Keselamatan Maung 2026 di kawasan lampu merah Boru Curug, Kota Serang, pada Kamis (12/2/2026). Dalam agenda tersebut, petugas menindak tegas satu unit light truck bermuatan pasir yang terbukti melanggar aturan over dimension over loading (ODOL).
Penindakan Truk ODOL dan Pelanggaran Kasat Mata
Subsatgas Binluh Operasi Keselamatan Maung 2026, Iptu Endin Arsudin, menjelaskan bahwa truk tersebut membawa muatan pasir melebihi kapasitas yang ditentukan. Penindakan dilakukan karena pelanggaran ODOL memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lain dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Selain truk, polisi juga menyasar pelanggaran kasat mata lainnya seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan. Langkah ini diambil untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Serang Kota.
Apresiasi bagi Pengendara Tertib
Di sela penindakan, Polresta Serang Kota juga memberikan apresiasi berupa hadiah kepada pengendara yang kedapatan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Iptu Endin menegaskan bahwa operasi ini akan terus digelar secara rutin guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Data Penindakan Operasi Keselamatan Maung 2026
Berikut adalah rincian data kendaraan yang mendapatkan sanksi tilang selama pelaksanaan operasi pada hari ke-11:
| Metode Tilang | Jenis Kendaraan | Jumlah |
| ETLE | Kendaraan Roda Dua | 10 Unit |
| ETLE | Kendaraan Roda Empat | 20 Unit |
| Manual | Kendaraan Roda Dua | 10 Unit |
| Manual | Truk (ODOL) | 1 Unit |
Informasi lengkap mengenai penindakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polresta Serang Kota yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.
