Berita

Polri Bentuk Satgas ASRI: Personel Wajib Bersihkan Lingkungan Kerja Sebelum Berdinas

Advertisement

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas Gerakan Aktif, Sehat, Ramah, dan Indah (Satgas ASRI) pada Kamis (12/2/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata institusi dalam meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan di seluruh area kerja kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026, Presiden menekankan pentingnya Gerakan Indonesia Asri sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Struktur dan Kepemimpinan Satgas ASRI

Satgas ASRI akan dipimpin langsung oleh Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Kalingga Rendra Raharja. Operasional satuan tugas ini dirancang secara komprehensif, mencakup koordinasi dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polda, Polres, dan Polsek di seluruh wilayah Indonesia.

Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri memiliki peran penting sebagai teladan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penerapan prinsip ramah lingkungan tersebut harus dimulai dari internal institusi melalui langkah-langkah konkret yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung.

Advertisement

Transformasi Budaya Kerja dan Lingkungan

Menurut Isir, Gerakan ASRI bukan sekadar program simbolik, melainkan harus diinternalisasi menjadi kebiasaan dan budaya kerja harian bagi seluruh insan Bhayangkara. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden agar birokrasi berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Bapak Kapolri ingin menegaskan bahwa ASRI bukan hanya sekadar slogan. Pesan yang ingin ditegaskan adalah kepedulian terhadap lingkungan perlu diwujudkan melalui aksi nyata, dimulai dari hal-hal sederhana dan dari tempat kita bekerja setiap hari,” ujar Isir dalam keterangannya.

Empat Instruksi Utama bagi Seluruh Jajaran

Polri telah menetapkan petunjuk arahan teknis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh personel dan satuan kerja di daerah. Berikut adalah poin-poin utama instruksi tersebut:

  1. Setiap personel Polri wajib melaksanakan pembersihan lingkungan kerja satu jam sebelum memulai aktivitas kedinasan, dimulai dari ruang lingkup terkecil.
  2. Setiap satuan kerja wajib melaksanakan kurvei atau kerja bakti minimal satu minggu sekali di area Mako dan lingkungan sekitarnya.
  3. Melaksanakan aksi bersih fasilitas umum secara periodik dengan menggandeng kelompok masyarakat sebagai bentuk sinergi.
  4. Menerapkan langkah ramah lingkungan seperti pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penghematan energi dan air, serta penataan ruang kerja hijau.

Melalui gerakan ini, Polri berharap dapat membangun kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat citra institusi yang disiplin dan peduli pada kepentingan masyarakat. Informasi lengkap mengenai pembentukan Satgas ASRI ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kadiv Humas Polri pada 12 Februari 2026.

Advertisement