Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan hotline 110 apabila merasa terganggu dengan adanya permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran oleh kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) menjelang Idul Fitri. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa layanan 110 dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan keluhan atau laporan apabila praktik permintaan sumbangan tersebut dinilai meresahkan. “Silakan nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” kata Isir di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Pemanfaatan Hotline 110 untuk Aduan
Irjen Isir menerangkan bahwa pada prinsipnya, pemberian bantuan atau kontribusi menjelang Lebaran merupakan bentuk kemurahan hati masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa jika permintaan tersebut dilakukan dengan cara yang mengganggu atau membuat warga merasa tidak nyaman, masyarakat dipersilakan untuk melapor.
“Kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110, ya,” ujarnya. Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menjaga ketertiban umum.
Langkah Preventif dan Penegakan Hukum Polri
Menurut Irjen Isir, Polri akan mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan imbauan terlebih dahulu apabila ditemukan praktik semacam itu di lapangan. Langkah pre-emptive tersebut antara lain berupa imbauan kepada pihak-pihak yang melakukan permintaan bantuan agar tidak memaksakan atau membuat masyarakat merasa terganggu.
“Kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo lah, jangan, gitu ya,” kata Isir.
Meski demikian, Polri tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila praktik permintaan tersebut dilakukan secara terstruktur dan menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan,” tegas Irjen Isir.
Informasi lengkap mengenai imbauan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
