Berita

Polri Umumkan Penangkapan Rifaldo Aquino Pontoh, Buronan Interpol Kasus TPPO Jaringan Internasional

Advertisement

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap Rifaldo Aquino Pontoh, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan Interpol atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan daring di Kamboja. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Kronologi Penangkapan Buronan Interpol

Rifaldo Aquino Pontoh telah lama masuk dalam daftar red notice Interpol dan menjadi target pencarian Polri terkait dugaan skandal TPPO serta penipuan daring jaringan internasional di Kamboja. Perburuan terhadap Rifaldo semakin intensif setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia, menerima informasi krusial dari NCB Manila pada Jumat, 20 Februari 2026.

“NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali,” terang Kombes Ricky Purnama, Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera bertolak ke Denpasar, Bali. Di sana, tim berkoordinasi erat dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan penangkapan berjalan lancar.

Advertisement

“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh, kami tangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” tambah Kombes Ricky Purnama.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah penangkapan, Rifaldo Aquino Pontoh langsung diamankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada informasi detail yang dirilis mengenai bagaimana keterlibatan Rifaldo Aquino dalam jaringan TPPO internasional dan penipuan daring tersebut.

Informasi lengkap mengenai penangkapan buronan Interpol ini disampaikan melalui pernyataan resmi Divisi Hubungan Internasional Polri yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement