Polsek Prabumulih Barat menangkap tiga pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial AL (16), YO (15), dan RI (15) atas dugaan pencurian di sebuah warung milik warga di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) dini hari setelah para pelaku membobol usaha milik korban bernama Lisma (26).
Kronologi Peristiwa dan Penangkapan
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda-beda pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Detail Barang yang Dicuri
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa para pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan uang tunai dari warung tersebut. Berdasarkan keterangan resmi, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 500 ribu dari laci meja serta sepuluh bungkus rokok dari berbagai merek.
Aksi pencurian tersebut tidak berhenti di area dagang saja. Para pelaku dilaporkan masuk ke dalam kamar korban dan mengambil dua unit telepon seluler (handphone) serta uang tunai tambahan sebesar Rp 500 ribu yang disimpan di bawah kasur.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ketiga pelajar tersebut mengakui perbuatannya telah membobol warung milik Lisma. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel hasil curian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui keterangan resmi Polsek Prabumulih Barat yang dirilis pada Selasa, 10 Februari 2026.
