Polsek Tambora menangkap dua pelaku penjambretan berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai di Jalan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya diringkus setelah merampas kalung emas milik seorang pria berinisial IR (31) yang sedang berbelanja.
Kronologi Penjambretan di Pasar Pagi
Peristiwa ini bermula pada Jumat (23/1) saat korban tengah beraktivitas di kawasan pasar. Secara tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri korban dan merampas perhiasan emas putih seberat 15,13 gram yang sedang dikenakannya.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. “Pelaku langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai kurang lebih Rp 30 juta yang dikenakan korban,” ujar Wahyu pada Rabu (11/2/2026).
Aksi Perlawanan Menggunakan Senjata Tajam
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit. Korban yang terkejut segera berteriak meminta bantuan, yang kemudian memancing reaksi warga sekitar untuk mengejar pelaku.
Sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan massa karena tersangka berusaha melawan menggunakan celurit saat akan diringkus. Beruntung, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi segera mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.
Status Hukum dan Pasal Sangkaan
Saat ini, IU dan WU telah dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Wahyu Hidayat. Informasi lengkap mengenai penangkapan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polsek Tambora yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.
