Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan, kini menuai beragam sorotan dari masyarakat dan pengamat. Kebijakan ini dinilai menyimpang dari prinsip dasar koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dengan kritik utama tertuju pada pendekatan top-down, pemangkasan dana desa, dan pengadaan aset yang prematur.
Sorotan Terhadap Pendekatan Top-Down KDMP
Prinsip koperasi sejatinya adalah gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah (bottom-up), bukan proyek direksi atau komando dari pemerintah pusat. Namun, KDMP dirancang untuk berdiri serentak di sekitar 80.000 desa dan kelurahan, sebuah pendekatan yang dinilai kaku dan tidak adaptif terhadap heterogenitas desa. Indonesia memiliki pengalaman panjang dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru yang pertumbuhannya lebih alamiah dan bertahap.
Setelah lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertumbuh sesuai potensi lokal masing-masing desa. Berbeda dengan itu, desain seragam KDMP berpotensi menyimpangi kehendak konstitusi yang mengamanatkan penghormatan terhadap keberadaan desa dengan otonomi asli berdasarkan hak asal-usul atau tradisi.
Pemangkasan Dana Desa Picu Kekhawatiran Pembangunan
Salah satu kritik paling tajam adalah pembiayaan KDMP yang diwajibkan diambil dari pemangkasan dana desa secara besar-besaran. Dalam satu dasawarsa terakhir, rata-rata setiap tahun desa menerima dana sekitar Rp 1 miliar. Kini, desa hanya akan mengelola sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk berbagai urusan pemerintahan.
Pemotongan dana desa yang tiba-tiba di awal tahun 2026, setelah perencanaan desa diketok dalam APBDes 2025, dikhawatirkan akan memperlambat pembangunan desa dan mengancam penurunan pelayanan publik. Solusi untuk masalah tata kelola dana desa, termasuk kasus korupsi, seharusnya adalah perbaikan sistem pengawasan, bukan pemangkasan drastis alokasi yang selama ini menjadi motor percepatan pembangunan. Pemindahan dana desa ke koperasi tanpa skema tambahan (on top) berisiko menghambat pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, dan program kesehatan masyarakat.
Kontroversi Pengadaan Kendaraan Operasional Koperasi
Kontroversi lain muncul terkait pengadaan kendaraan operasional koperasi. Disebutkan bahwa 105.000 unit mobil pickup telah dipesan dari India, dengan sekitar 1.200 unit di antaranya sudah tiba di Indonesia. Langkah ini mencerminkan perencanaan yang prematur, di mana kendaraan sudah datang padahal usaha koperasi belum tumbuh.
Dalam logika bisnis, pertumbuhan aset seharusnya dilakukan bertahap, mulai dari skala kecil dan naik kelas sesuai kapasitas usaha. Pengadaan kendaraan besar-besaran di awal justru berisiko menjadi beban jika koperasi belum menghasilkan. Publik juga menyoal mengapa pengadaan dilakukan dari luar negeri di tengah kebutuhan penguatan industri otomotif nasional.
Potensi Infiltrasi Politik dalam Kepengurusan Koperasi
Kekhawatiran terbesar juga mencuat mengenai potensi infiltrasi kepentingan politik dalam struktur kepengurusan koperasi. Ada laporan bahwa di sejumlah daerah, figur-figur berlatar belakang partai mulai masuk sebagai calon pengurus Koperasi Merah Putih. Koperasi yang sehat mesti dipimpin oleh figur yang dipercaya dan memiliki kemampuan administrasi serta manajerial.
Jika koperasi diisi oleh orang partai tanpa kompetensi manajerial, hal itu dapat membahayakan kepercayaan anggota, yang merupakan modal utama koperasi. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa koperasi yang berhasil sering dipimpin oleh guru atau tokoh masyarakat berintegritas. Jika koperasi dipersepsikan sebagai “proyek negara” atau “proyek elite”, rasa memiliki masyarakat akan lemah, meningkatkan risiko kredit macet dan penyalahgunaan aset.
Koperasi Butuh Waktu, Bukan Proyek Instan
Pengalaman menunjukkan bahwa koperasi membutuhkan waktu minimal lima tahun untuk menunjukkan pertumbuhan stabil, bahkan koperasi mapan baru matang setelah 10–15 tahun. Ambisi membangun koperasi serentak dalam satu periode pemerintahan tanpa kesiapan SDM dan desain kelembagaan yang matang dinilai berisiko tinggi.
Gagasan penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi desa perlu didukung, namun dengan tiga hal krusial. Pertama, pendekatannya harus bottom-up, bukan komando seragam. Kedua, pendanaannya merupakan tambahan dari dana desa (on top), bukan memangkas alokasi yang sudah ada. Ketiga, seleksi pengurusnya berbasis kompetensi dan kepercayaan anggota, bebas dari intervensi politik. Standar seragam seperti kewajiban lahan 1.000 meter persegi dan desain bangunan identik juga dinilai terlalu kaku dan tidak sensitif terhadap kondisi lokal.
Informasi dan analisis mendalam mengenai program Koperasi Desa Merah Putih ini disampaikan oleh berbagai pihak yang menyoroti implementasi kebijakan pemerintah, dengan harapan agar kebijakan publik dapat lebih matang, partisipatif, dan kontekstual untuk menghindari kegaduhan dan memastikan pemberdayaan ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
