Kontroversi di Balik Situs Nikahsirri.com

Kontroversi di Balik Situs Nikahsirri.com

Tampilan situ nikahsirri.com

Liramedia.co.id, JAKARTA - 'Nikah Sirri, Mengubah Zinah Menjadi Ibadah'. Demikian kalimat yang bisa Anda temukan saat membuka situs Nikahsirri.com. Situs tersebut sempat menjadi kontroversi sebelum diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Kritik dan kecaman terus terlontar dari berbagai pihak dalam menanggapi situs Nikahsirri.com. Maklum saja, kecaman itu mengemuka karena situs ini menawarkan kepada klien baik pria maupun wanita yang ingin mencari pasangan dengan cara mudah dan penuh kepastian. Disitus itu, calon yang hendak menikah siri bisa melihat dan mencari pasangannya untuk dinikahi.

Syaratnya, bagi klien atau calon yang hendak menjadi member situs Nikahsirri.com minimal harus mempunyai satu koin mahar. Nilai per 1 koin adalah Rp 100.000. Kalau hanya sebatas "melihat" daftar/database calon mempelai di submenu LOGIN, maka CLIENT tidak ditarik biaya. Alias GRATIS.

Dari catatan yang dikutip Liramedia.co.id dari situs itu disebutkan beberapa poin, diantaranya :

KOIN MAHAR berlaku untuk seumur hidup; dapat diwariskan, dan dapat juga diperjualbelikan.

* Pembelian KOIN MAHAR dapat dilakukan lewat transfer bank ke: (dua rekening bank ternama atas nama Aris Wahyudi).

* Kirimkan TANDA BUKTI TRANSFER ke nomor WA (whatsapp) 085222666xxx dan/atau email ariswahyudi@nikahsirri.com

* Staf Nikahsirri.com akan mengirimkan USERNAME (yaitu email anda) dan PASSWORD, sehingga anda (sebagai CLIENT) dapat mengakses database di submenu LOGIN.

* Selamat menikmati layanan Nikahsirri.com dari kami. Semoga sakhinah, mawaddah, warohmah. Aamiin.
Selanjutnya pengelola situs juga memberikan catatan sebagai berikut:

* Untuk memberikan garansi kepuasan CLIENT, maka Nikahsirri.com telah menyeleksi para MITRA sedemikian sehingga terpilih yang paling serius.

* CLIENT dari Nikahsirri.com tidak akan bertemu dengan calon pasangan yang usil, play hard to get, menipu, iseng, dan drama-drama lainnya, seperti yang sering terjadi di biro jodoh, online dating, dan match maker lainnya.

* Nikahsirri. com bekerja sama dengan tim dokter untuk melakukan test keperawanan pada MITRA kami, sehingga dijamin mereka dalam kondisi suci saat di malam pertama.

* Dan, mengingat keperjakaan tidak dapat dilakukan tes fisik, maka Nikahsirri.com menggantinya dengan "sumpah pocong" pada MITRA yang mengaku masih perjaka ting ting.

Ada yang menganggap, situs ini merupakan lelang keperawanan. Namun, pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, menyanggahnya. Aris mengaku sengaja membuat situs tersebut untuk menarik perhatian.

"Ini sangat berbeda dengan pelacuran. Kalau pelacuran itu, pertama, sampai harga ditentukan muncikari sampai dipaksa harus melayani. Kalau ini terserah (dengan kedua belah pihak)," ujar Aris saat berbincang di rumahnya, Sabtu (23/09/2017). Rumahnya ada di Jalan Manggis No A-91 RT 1 RW 10, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.

Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi (kanan)

Aris mengaku penamaan situs lelang perawan hanya gimmick alias muslihat pemasaran untuk menarik perhatian di media sosial. Baginya, lelang bukan bahasa yang tabu.

"Pada prinpsinya, di dunia ini, tidak hanya di Indonesia, semua itu lelang. Contohnya kayak artis terkenal Indonesia yang nikah sebetulnya lelang juga, lelang dalam arti akan dipilih dulu pria yang tampan dan kaya, kenapa tidak yang tukang becak atau pria yang kurang cakep dipilih?" ujarnya.

Menurut Aris, lelang perawan yang diselenggarakan nikahsirri.com adalah lelang yang parameternya dikurangi. Para pihak yang terlibat dalam lelang dikenai mahar.

"Uang mahar kita tidak tentukan, jadi ditentukan oleh kedua belah pihak. Dan masalah uang mahar itu normal, di keluarga Indonesia walaupun tidak disebutkan, tetapi mereka sebetulnya juga meminta mahar," pungkasnya.

Namun, apapun alasan yang dikemukakan Aris, Polisi tetap menegakkan aturan. Dia ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dirumah kontrakannya pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Minggu (24/9/2017).

Adi mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan UU Pornografi. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Untuk masalah penahanan, nanti ditentukan setelah gelar," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.

Dikecam lintas Menteri

Jadi tersangka saja belum cukup. Kecaman demi kecaman ditujukan ke Aris. Salah satunya dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. 

"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah dalam siaran persnya, Sabtu (23/9/2017).

Selain Khofifah, kecaman juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Yohana Yembise melarang lelang perawan dan kawin kontrak seperti yang beredar melalui situs nikahsirri.com.

Kecaman juga datang dari Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah, Amin mengatakan situs yang mengampanyekan atau mengajak untuk melakukan nikah siri tersebut ilegal. 

Kemenag pun menyatakan tidak akan tinggal diam. “Pasti kami akan menelusuri sebagaimana sebelumnya, yang sudah kami lakukan. Jadi, ini adalah ilegal, tentu saja Kementerian Agama tidak membolehkan hal ini terjadi. Jadi ini ilegal,” ujar dia.

Menurut Amin, selama ini Kemenag telah konsisten menolak adanya nikah siri. Karena itu, Kemenag menyayangkan masih banyak orang yang memilih pernikahan sirri.  “Bahwa itu tidak ada dari Bimas Islam melegalkan hal tersebut,pasti kami dari Kementerian Agama sangat konsen untuk tidak melakukan itu,” ucapnya.

Kecaman serupa berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI bakal memanggil Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com yang kini ramai dibicarakan di media sosial.

Pemanggilan tersebut didasari karena situs tersebut menyediakan fasilitas lelang perawan. Lelang perawan itu sendiri dilakukan untuk kebutuhan nikah siri yang juga difasilitasi oleh situs tersebut.

"Berdasarkan info yang beredar, situs tersebut membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Padahal usia tersebut merupakan usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," ucap Ketua KPAI Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/9/2017).

Susanto menilai, keberadaan situs  nikahsirri.com itu juga merupakan bagian dari bentuk human trafficking gaya lama yang dimodifikasi melalui media sosial. Oleh karenanya, KPAI mengecam modus tersebut karena akan berdampak serius bagi tumbuh kembang anak dan sangat berpotensi menghancurkan masa depan anak.

Pemanggilan Aris Wahyudi disebut KPAI sebagai langkah awal guna mengklarifikasi tujuan atas dibentuknya situs tersebut secara komprehensif. Selain itu, pemanggilan tersebut juga dianggap sebagai langkah preventif untuk mewaspadai keberadaan situs-situs prostitusi dengan modus sama.

"Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus diwaspadai. Semuanya tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO," jelas Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan sudah memblokir laman nikahsirri.com karena telah meresahkan masyarakat. 

Saat Liramedia.co.id mengaksesnya pada Minggu (24/9/2017) siang, situs ini sudah tidak bisa dibuka lagi. (Did/ins)

 

Image
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik

Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"