LIRA Situbondo : Ada Indikasi Program P3 TGAI Jadi Ajang Bancakan

LIRA Situbondo : Ada Indikasi Program P3 TGAI Jadi Ajang Bancakan

Didik Martono selaku Bupati DPD LIRA Situbondo

Liramedia.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dirjen Sumber Daya Air khususnya Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) telah mengalokasikan anggaran untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025.

Ada beberapa desa di Provinsi Jawa Timur yang memperoleh program tersebut, yang diperuntukkan melakukan rehabilitasi Jaringan Irigasi, peningkatan Jaringan Irigasi, dan/atau pembangunan Jaringan Irigasi. Diantara daerah di Jawa Timur yang memperoleh program tersebut ialah Kabupaten Situbondo.

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Situbondo pun tak mau tinggal diam atas potensi adanya indikasi korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan program tersebut. Didik Martono selaku Bupati DPD LIRA Situbondo menjelaskan, di wilayahnya terdapat 87 desa di Kabupaten Situbondo yang mendapatkan program P3-TGAI.

Penerima P3 TGAI terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Dijelaskan Didik, program P3 TGAI di Kabupaten Situbondo merupakan program yang disinyalir menjadi program banca’kan oleh broker proyek yang mengatasnamakan aspirator.

“Anggaran program P3 TGAI dalam minggu ini dicairkan. Hasil penelusuran kami di lapangan, banyak Kepala Desa yang mengeluh. Sebab apa? Pengakuan para Kepala Desa (Kades), mereka ditekan oleh orang yang mengaku dr DPR RI, dan diduga harus menyetor fee 40%. Jika tidak, maka dikerjakan oleh broker,” ujar Didik Martono, Rabu (27/4/2022).

Didik mengungkapkan, ada sejumlah modus supaya fee itu bisa dicairkan, diantaranya rekening kelompok penerima program P3 TGAI dipegang oleh aspirator. Maka dari itu, Bupati DPD LIRA Situbondo mengingatkan kepada para Kades atau kelompok pada waktu pencairan di bank BRI, agar uang tetap diamankan oleh Bendahara Kelompok.

“Jangan sampai jatuh ke aspirator. Karena tanggung jawab dan perjanjian fakta integritas Kades dan kelompok yang bertanggung jawab. Jika ditemukan indikasi gratifikasi, maka kami tak segan melaporkan ke APH (aparat penegak hukum),” ujar Didik Martono.

Dijelaskan Didik, desa-desa yang mendapatkan program P3 TGAI di Jawa Timur diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat no. 109/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.

Pada Rabu, 20 April 2022 kemarin bertempat di Hotel Harris Surabaya, ada 181 desa di Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang telah menandatangani perjanjian kerjasama kegiatan P3-TGAI tahun 2022. Sebanyak 181 desa itu berasal dari Kabupaten Nganjuk, Situbondo, Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Jombang, Jember, dan Bondowoso.

“Saat penandatanganan itu, juga telah dilakukan verifikasi berkas pencairan termin 1, yang dilaksanakan beberapa tahap pada April 2022 ini. Tapi, ada 7 desa di Kabupaten Situbondo yang telah ditetapkan sebagai penerima program P3 TGAI melalui Keputusan Menteri PUPR, nyatanya dibatalkan. Ada apa ini? Karena itu, kami akan selidiki lebih lanjut,” tegas Didik Martono. (did)

Image