- 17:23:25 PD XIII FKPPI Jawa Timur Meresmikan Pendirian LKBH SWADEK Jatim
- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
Dhomir
Liramedia.co.id, MOJOKERTO – Dhomir bisa dikatakan sebagai pria yang nekad. Pria berusia 49 tahun ini tak peduli walau aksinya harus berujung hukuman penjara.
Tindakan Dhomir mencuri kabel telpon milik Telkom ini menjadikannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia melakukan aksi pencurian kabel telepon di dua lokasi, yaitu di Dusun Sidowangi, Desa Parengan dan di depan balai Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sehari-hari, Dhomir tinggal di Lingkungan Balongrawe Baru (Baraba), Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Asalnya dari Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
Data yang didapat di lapangan, penangkapan terhadap Dhomir berawal ketika petugas pada Sabtu (30/9/1017) malam sedang melaksanakan patrol. Lalu Polisi mendapati seorang yang dicurigai sedang melakukan aksi pencurian kabel telepon milik Telkom.
Saat dipergoki, orang tersebut berhasil melarikan diri dan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Ternyata setelah dilakukan olah TKP, petugas mendapati motor Honda Supra X 125 bernopol W-6027-FT (diduga nopol tersebut palsu), kabel KU 20 pair yang sudah terpotong dengan panjang sekitar 150 meter, dan 1 buah gunting baja diduga kuat milik pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka di Dhomir pada Kamis (19/10/2017) malam, sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan itu atas dasar petunjuk kunci kontak motor yang berhasil disita dicurigai petugas berada di dalam rumah tersangka.
Didepan petugas, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian kabel telepon milik Telkom di dua TKP dan dilakukan secara sendiri pada kondisi dini hari.
Dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP. Agus Purnomo, SH mengatakan, jika tersangka masin menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya, Jum'at (20/10/2017). (Wj)
- Senin
- 25 April 2022
Di Kecamatan Jetis, Pelaku Sabung Ayam Kocar Kacir
- Senin
- 28 Mei 2018
Polsek Jetis Sita Puluhan Miras dan Amankan 2 Tersangka
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging