Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polsek Jetis

Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polsek Jetis

Dhomir

Liramedia.co.id, MOJOKERTO – Dhomir bisa dikatakan sebagai pria yang nekad. Pria berusia 49 tahun ini tak peduli walau aksinya harus berujung hukuman penjara.

Tindakan Dhomir mencuri kabel telpon milik Telkom ini menjadikannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia melakukan aksi pencurian kabel telepon di dua lokasi, yaitu di Dusun Sidowangi, Desa Parengan dan di depan balai Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. 

Sehari-hari, Dhomir tinggal di Lingkungan Balongrawe Baru (Baraba), Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Asalnya dari Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.

Data yang didapat di lapangan, penangkapan terhadap Dhomir berawal ketika petugas pada Sabtu (30/9/1017) malam sedang melaksanakan patrol. Lalu Polisi mendapati seorang yang dicurigai sedang melakukan aksi pencurian kabel telepon milik Telkom. 

Saat dipergoki, orang tersebut berhasil melarikan diri dan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Ternyata setelah dilakukan olah TKP, petugas mendapati motor Honda Supra X 125 bernopol W-6027-FT (diduga nopol tersebut palsu), kabel KU 20 pair yang sudah terpotong dengan panjang sekitar 150 meter, dan 1 buah gunting baja diduga kuat milik pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka di Dhomir pada Kamis (19/10/2017) malam, sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan itu atas dasar petunjuk kunci kontak motor yang berhasil disita dicurigai petugas berada di dalam rumah tersangka. 

Didepan petugas, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian kabel telepon milik Telkom di dua TKP dan dilakukan secara sendiri pada kondisi dini hari. 

Dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP. Agus Purnomo, SH mengatakan, jika tersangka masin menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya, Jum'at (20/10/2017). (Wj) 

 

Image