Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor

Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor

Salah satu tersangka mempraktekkan cara membuka dengan menggunakan kunci T

Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor LiraMedia.co.id, BOJONEGORO - Jajaran Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial ML (50) dan WS (34), beserta barang bukti 18 kendaraan jenis roda dua dengan berbagai merk.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly dalam keterangan press dihalaman Mapolres Bojonegoro, mengatakan bahwa Satreskrim telah menangkap dua pelaku yang selama ini keduanya adalah residivis kambuhan yang melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Keduanya adalah sebagai residivis kambuhan," ujar Kapolres Bojonegoro.

Kapolres AKBP Ary Fadli menambahkan bahwa dalam aksinya, keduanya sering mengincar korbanya yang sedang lengah saat memarkir sepeda motornya di area persawahan. Tersangka beraksi menggunakan kunci letter T dalam melakukan pencuriaan kendaraan bermotor.

"Keduanya saat melakukan aksinya jika korban lengah saat mencari rumput dipersawahan," imbuh Kapolres Bojonegoro.

Setelah berhasil mencuri kemudian tersangka menjualnya di daerah wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan sebagian di Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres menghimbau bagi warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor bisa datang di Polres Bojonegoro.

"Pelaku ML dijerat dengan Pasal 363 Junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan WS juga terancam Pasal 480 KUHP sebagai penadah atau membantu kejahatan terancam dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Bojonegoro. (sp)

Image