- 17:23:25 PD XIII FKPPI Jawa Timur Meresmikan Pendirian LKBH SWADEK Jatim
- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
Salah satu tersangka mempraktekkan cara membuka dengan menggunakan kunci T
Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor LiraMedia.co.id, BOJONEGORO - Jajaran Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial ML (50) dan WS (34), beserta barang bukti 18 kendaraan jenis roda dua dengan berbagai merk.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly dalam keterangan press dihalaman Mapolres Bojonegoro, mengatakan bahwa Satreskrim telah menangkap dua pelaku yang selama ini keduanya adalah residivis kambuhan yang melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Keduanya adalah sebagai residivis kambuhan," ujar Kapolres Bojonegoro.
Kapolres AKBP Ary Fadli menambahkan bahwa dalam aksinya, keduanya sering mengincar korbanya yang sedang lengah saat memarkir sepeda motornya di area persawahan. Tersangka beraksi menggunakan kunci letter T dalam melakukan pencuriaan kendaraan bermotor.
"Keduanya saat melakukan aksinya jika korban lengah saat mencari rumput dipersawahan," imbuh Kapolres Bojonegoro.
Setelah berhasil mencuri kemudian tersangka menjualnya di daerah wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan sebagian di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres menghimbau bagi warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor bisa datang di Polres Bojonegoro.
"Pelaku ML dijerat dengan Pasal 363 Junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan WS juga terancam Pasal 480 KUHP sebagai penadah atau membantu kejahatan terancam dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Bojonegoro. (sp)
- Kamis
- 16 Juni 2022
Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Pelaku 'Nyolong' Laptop di Kamal
- Rabu
- 01 Juni 2022
Briptu RG Ditahan 14 Hari Karena Curi Mobil Milik Pedagang Kue Keliling
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging