Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) secara resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Kedua entitas ini diduga kuat melakukan penipuan dengan modus meniru atau menyalahgunakan nama perusahaan asing yang telah berizin.
Penghentian kegiatan ini diumumkan oleh Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis pada Senin, 23 Februari 2026. Satgas Pasti juga akan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut.
Modus Penipuan AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Terungkap
Hudiyanto menjelaskan bahwa AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Sementara itu, MBA diduga meniru MBAStack Limited, perusahaan berizin asal Inggris yang bergerak di bidang agensi periklanan.
Baik Pantheon Ventures maupun MBAStack Limited menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kedua entitas yang dihentikan oleh Satgas Pasti tersebut. Peniruan nama ini menjadi dasar utama dugaan penipuan yang dilakukan.
Skema Penipuan AMG Pantheon: Trading Fiktif Berkedok Investasi
AMG Pantheon diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian fiktif. Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital terdaftar di Indonesia, lalu melakukan deposit dana untuk pembelian USD Tether (USDT).
Dana USDT tersebut kemudian ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Modus Member-Get-Member Berjenjang oleh Mbastack Periklanan
Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) juga menjalankan penipuan dengan modus member-get-member berjenjang. Meskipun MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sama seperti AMG Pantheon, MBA juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital. Skema penipuan MBA mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.
Hudiyanto menambahkan, tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan dalam skema MBA. Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi yang disediakan.
Imbauan Satgas Pasti kepada Para Korban
Atas temuan ini, Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengimbau para korban yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Pelaporan ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan penindakan lebih lanjut terhadap kedua entitas tersebut.
Informasi lengkap mengenai penghentian kegiatan usaha ini disampaikan melalui keterangan resmi Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
