Berita

Simak Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2026, Update Harga Emas, dan Kebijakan Baru Surat Tanah yang Berlaku

Awal Februari 2026 diwarnai oleh sejumlah informasi penting yang menyita perhatian publik. Ini mencakup penetapan jadwal puasa Nisfu Syaban, pergerakan harga emas, hingga kebijakan baru terkait surat tanah lama yang resmi tidak berlaku.

Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2026 Ditetapkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 Hijriah dipastikan jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Momentum ini bertepatan dengan hari ketiga pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh yang berlangsung pada tanggal 13, 14, dan 15 Syaban.

Malam Nisfu Syaban sendiri telah dimulai sejak Maghrib Senin, 2 Februari 2026, dan akan berakhir hingga terbit fajar keesokan harinya. Banyak umat Muslim memaknai malam ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas ibadah menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Harga Emas Bertahan di Bawah Rp 3 Juta per Gram

Pada Senin, 2 Februari 2026, harga emas batangan 24 karat terpantau stabil setelah mengalami penurunan tajam pada akhir pekan sebelumnya. Harga emas Antam tercatat berada di angka Rp 2.860.000 per gram.

Sementara itu, harga emas dari produsen UBS dan Galeri24 berada di kisaran Rp 2,9 juta per gram. Kondisi ini terjadi setelah harga emas sempat mendekati angka Rp 3,3 juta per gram pada akhir Januari, sebelum akhirnya terkoreksi signifikan.

Jutaan Dokumen Kasus Jeffrey Epstein Kembali Jadi Sorotan

Kasus Jeffrey Epstein kembali menyedot perhatian publik setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat secara resmi merilis jutaan dokumen terkait penyelidikan perdagangan seks yang melibatkan dirinya. Dokumen-dokumen tersebut memuat jaringan sosial Epstein, korespondensi dengan sejumlah tokoh dunia, serta catatan investigasi yang sebelumnya tidak pernah dipublikasikan.

Pembukaan berkas ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein yang telah disahkan pada tahun 2025, menunjukkan komitmen pemerintah AS terhadap transparansi kasus tersebut.

Girik dan Surat Tanah Lama Resmi Tidak Berlaku

Mulai 2 Februari 2026, sebanyak 10 jenis surat tanah lama, termasuk girik, letter C, dan Petok D, secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan pendaftaran tanah dalam jangka waktu lima tahun.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) guna mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.

BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Penonaktifan PBI

Narasi yang beredar di media sosial mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika tidak digunakan selama 1–3 bulan telah ramai diperbincangkan. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak ditentukan oleh frekuensi pemakaian layanan kesehatan.

Status kepesertaan PBI hanya dapat dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.

Berbagai informasi penting ini dihimpun dari pengumuman resmi Kementerian Agama, data pergerakan harga emas, rilis Departemen Kehakiman AS, serta klarifikasi dari Kementerian ATR/BPN dan BPJS Kesehatan.