Penerbangan Super Air Jet nomor IU-742 rute Jakarta–Bali mengalami keterlambatan operasional lebih dari lima jam pada Jumat (13/2/2026). Penundaan tersebut terjadi karena pesawat yang dijadwalkan terbang harus menjalani pemeriksaan teknis tidak berjadwal guna memastikan aspek keselamatan.
Penjelasan Resmi Manajemen Super Air Jet
Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa pemeriksaan teknis merupakan bagian dari prosedur operasional standar. Proses ini memerlukan waktu tambahan yang kemudian berdampak pada rotasi jadwal pesawat berikutnya.
“Keterlambatan terjadi karena pesawat yang direncanakan mengoperasikan penerbangan tersebut perlu menjalani pemeriksaan teknis tidak berjadwal,” ujar Danang dalam keterangannya pada Minggu (15/2/2026).
Manajemen maskapai menyatakan telah memberikan kompensasi kepada para penumpang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pihak maskapai mengklaim terus memperbarui informasi kepada penumpang selama proses penanganan di bandara serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
Kritik Tajam dari YLKI Terkait Tata Kelola
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai keterlambatan berdurasi panjang ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebut insiden ini sebagai cerminan persoalan mendasar dalam manajemen operasional maskapai.
“Delay selama berjam-jam menunjukkan bahwa masih ada persoalan mendasar dalam tata kelola penerbangan nasional yang perlu diperbaiki,” tegas Rio. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang layak, aman, dan tepat waktu, serta penjelasan yang transparan tanpa berlindung di balik alasan internal.
Desakan Audit dan Revisi Regulasi Kompensasi
YLKI mendorong Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan operasional pesawat dan kesiapan armada maskapai. Rio juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan, di mana penumpang yang terlambat berisiko kehilangan tiket, sementara maskapai seringkali hanya memberikan kompensasi minimal saat terjadi penundaan panjang.
Selain audit, YLKI mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi mengenai skema kompensasi keterlambatan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha. Hal ini dinilai krusial, terutama menjelang arus mudik Lebaran, guna memastikan perlindungan hak konsumen di sektor transportasi udara.
Informasi lengkap mengenai penanganan keterlambatan penerbangan IU-742 ini disampaikan melalui pernyataan resmi manajemen Super Air Jet dan rilis pers dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
