Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial Jatiman, pelaku pencurian mobil milik seorang pria yang terkapar tak sadarkan diri akibat mabuk di jalanan wilayah Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian Terekam Kamera Pengawas
Insiden pencurian ini terjadi pada Rabu (11/2) dan terekam jelas oleh kamera pengawas di sekitar lokasi. Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat terkapar di pinggir jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan tangan terlentang dan kaki menekuk, tanpa merespons lingkungan sekitarnya. Mobil hitam miliknya terparkir di tepi jalan.
Beberapa saat kemudian, pelaku muncul dalam jangkauan CCTV. Orang tak dikenal (OTK) itu sempat berlalu-lalang dan beberapa kali melewati korban. Setelah memastikan korban benar-benar tak sadar, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memasuki mobil korban yang berisi barang berharga. Tak lama kemudian, pelaku kabur dari lokasi kejadian dengan mengendarai mobil curian tersebut.
Perwira Unit Reserse Kriminal (Panit Reskrim) Polsek Tambora, Ipda Priyo Purnomo, menjelaskan kejadian ini. “Orang mabuk sampai nggak sadarkan diri. Harta benda termasuk mobil digasak sama orang tidak dikenal di wilayah Bandengan, Tambora, Jakarta Barat,” kata Ipda Priyo Purnomo, dilansir Antara, Rabu (18/2).
Penangkapan Pelaku dan Pengamanan Barang Bukti
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (23/3).
Pelaku yang diketahui bernama Jatiman tersebut diamankan di wilayah Kapuk Cengkareng. Polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang sebelumnya dicuri oleh pelaku.
Motif dan Ancaman Hukuman
Kepada polisi, pelaku mengaku hendak menjual mobil hasil curian tersebut. “Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD. Mobil itu sempat diiklankan lewat Facebook, namun karena kami mendapat informasi, jadi Unit Reskrim Tambora segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” jelas AKP Wahyu Hidayat.
Jatiman diketahui merupakan seorang pengangguran dan berencana menggunakan uang hasil penjualan mobil korban untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dikenakan Pasal 477 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh AKP Wahyu Hidayat mengenai jeratan hukum bagi tersangka.
Informasi lengkap mengenai kasus pencurian ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polsek Tambora yang dirilis pada Senin (23/3).
