Finansial

Update Harga Emas Antam 17 Februari 2026: Cek Rincian Lengkap dan Ketentuan Pajak Terbaru

Advertisement

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Selasa (17/2/2026) pagi. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pukul 06.00 WIB, harga emas masih tertahan di posisi Rp 2.940.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi pada Senin (16/2/2026).

Analisis Pergerakan Harga Emas Antam

Stagnansi harga pada Selasa pagi ini mengikuti tren koreksi yang terjadi pada awal pekan. Sebelumnya, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.954.000 per gram pada Senin pagi, sebelum akhirnya turun sebesar Rp 14.000 menuju angka Rp 2.940.000 per gram.

Perlu dicatat bahwa pembaruan harga harian di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pada Selasa pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir yang ditetapkan pada hari sebelumnya.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Antam menyediakan berbagai pilihan berat emas batangan untuk menyesuaikan kebutuhan investor, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah rincian harga emas Antam per Selasa, 17 Februari 2026 pukul 06.00 WIB:

Ukuran EmasHarga (Rp)
0,5 gram1.520.000
1 gram2.940.000
2 gram5.820.000
3 gram8.705.000
5 gram14.475.000
10 gram28.895.000
25 gram72.112.000
50 gram144.145.000
100 gram288.212.000
250 gram720.265.000
500 gram1.440.320.000
1.000 gram2.880.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk pembelian, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Advertisement

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan pajak sebagai berikut:

  • Pemilik NPWP: Dikenakan potongan 1,5 persen.
  • Non-NPWP: Dikenakan potongan 3 persen.

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual. Setiap pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak.

Informasi lengkap mengenai rincian harga dan kebijakan transaksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Aneka Tambang Tbk yang dirilis pada 17 Februari 2026.

Advertisement