Finansial

Update Harga Emas Antam 19 Februari 2026: Sempat Fluktuatif, Kini Stabil di Rp 2,912 Juta

Advertisement

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Kamis (19/2/2026) pagi. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pukul 04.30 WIB, harga emas berada di level Rp 2.912.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi penutupan pada Rabu (18/2/2026).

Tren Pergerakan Harga Emas Antam

Sebelum mencapai titik stabil pagi ini, harga emas Antam sempat menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi pada Rabu (18/2/2026) siang. Harga logam mulia tersebut sempat anjlok Rp 40.000 ke level Rp 2.878.000 per gram dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.918.000 per gram.

Namun, menjelang sore hari, harga kembali menguat sebesar Rp 34.000 hingga menyentuh angka Rp 2.912.000 per gram. Perlu dicatat bahwa pembaruan harga harian secara menyeluruh biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB, sehingga harga pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir di hari sebelumnya.

Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Antam menyediakan berbagai pilihan berat emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut adalah rincian harga emas Antam per 19 Februari 2026 pukul 04.30 WIB:

Advertisement

  • 0,5 gram: Rp 1.506.000
  • 1 gram: Rp 2.912.000
  • 2 gram: Rp 5.764.000
  • 5 gram: Rp 14.335.000
  • 10 gram: Rp 28.615.000
  • 25 gram: Rp 71.412.000
  • 50 gram: Rp 142.745.000
  • 100 gram: Rp 285.412.000
  • 250 gram: Rp 713.265.000
  • 500 gram: Rp 1.426.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.852.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak. Untuk pembelian, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Sedangkan untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh investor.

Informasi lengkap mengenai rincian harga dan transaksi logam mulia ini merujuk pada data resmi PT Aneka Tambang Tbk yang dirilis melalui laman Logam Mulia pada 19 Februari 2026.

Advertisement