Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Jumat (13/2/2026). Berdasarkan data terbaru yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pukul 10.00 WIB, harga emas ukuran 1 gram kini berada di level Rp 2.904.000.
Rincian Penurunan Harga Emas Antam
Penurunan harga tercatat sebesar Rp 43.000 per gram dibandingkan dengan pembaruan pada pagi hari yang sempat menyentuh angka Rp 2.947.000. Koreksi harga ini juga diikuti oleh berbagai ukuran emas batangan lainnya yang tersedia di butik Antam.
Emas ukuran terkecil yakni 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp 1.502.000, mengalami penurunan sebesar Rp 21.500 dari harga sebelumnya Rp 1.523.500. Sementara itu, emas ukuran 10 gram tercatat turun Rp 430.000 menjadi Rp 28.535.000 dari posisi sebelumnya Rp 28.965.000.
Daftar Harga Emas Batangan Per 13 Februari 2026
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran berat per pukul 10.00 WIB:
| Ukuran | Harga (Rp) |
| 0,5 gram | 1.502.000 |
| 1 gram | 2.904.000 |
| 2 gram | 5.748.000 |
| 3 gram | 8.597.000 |
| 5 gram | 14.295.000 |
| 10 gram | 28.535.000 |
| 25 gram | 71.212.000 |
| 50 gram | 142.345.000 |
| 100 gram | 284.612.000 |
| 250 gram | 711.265.000 |
| 500 gram | 1.422.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.844.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak. Untuk pembelian, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Sedangkan untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh konsumen.
Informasi lengkap mengenai pergerakan harga emas ini disampaikan melalui pengumuman resmi pada laman Logam Mulia yang diperbarui setiap hari kerja.
