YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026, Resbob didakwa dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Resbob, yang merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, diduga melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda. Ucapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana.
JPU mendakwa Resbob berdasarkan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun kurungan penjara.
Respon Resbob dan Jadwal Sidang Lanjutan
Menanggapi dakwaan tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan perlawanan. “Kami akan melakukan perlawanan,” ujar kuasa hukum Resbob usai persidangan.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan ke depan. “Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret,” kata hakim sembari mengetuk palu, menandakan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026.
Informasi lengkap mengenai jalannya sidang perdana ini disampaikan melalui laporan media pada Senin, 23 Februari 2026.
