Seorang Guru Musik di Purbalingga Mencabuli 7 Siswinya

Seorang Guru Musik di Purbalingga Mencabuli 7 Siswinya

Aris Putra

Liramedia.co.id - Seorang guru musik di Kabupaten Purbalingga mencabuli 7 siswinya. Dari 7 siswi tersebut, 5 diantaranya diajak berhubungan badan. Guru tersebut bernama Aris Putra. Aksi bejat Aris sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021.

Dari ketujuh korban, lima di antaranya sudah melakukan hubungan badan, satu siswa baru dicabuli dan satu lainnya sebatas menonton video dewasa bersama Aris.

Modus yang dilakukan Aris yakni mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku. Lalu pria berusia 32 tahun ini memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak, Aris membungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya.

Aris merekam adegan tak senonohnya kepada para korban dengan menggunakan laptop fasilitas sekolah. Aris mengancam para korban, jika tidak mau melayani, maka akan diberi nilai jelek dan video dengan korban yang direkam akan disebarkan.

Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat Aris hingga mereka lulus. Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka.

Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran. Aris melakukan perbuatan keji tersebut karena terinspirasi komik porno atau hentai.

Gambar-gambar kartun dewasa tersebut disimpan Aris di ponsel miliknya serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya. Aris sendiri memiliki koleksi lebih 4.000 video kartun porno.

Video-video tadi ditunjukkan oleh Aris kepada setiap korbannya. Dan yang parahnya lagi, para korban disuruh memperagakan apa yang ada di video tersebut.

Atas perbuatannya, Aris sudah dtangkap dan kena pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu handphone, satu flashdisk merek V-Gen warna hitam, satu flashdisk merek Lexar warna putih, satu laptop merek Dell warna hitam, dan satu kasur motif bunga.

Kasus ini terungkap awalnya dari laporan masyarakat yang curiga adanya praktek asusila yang dlakukan Aris. Pihak sekolah sebelumnya sempat memergoki aksi bejat AS pada November 2021.

"Sebelum dilaporkan, tersangka pernah dipergoki pihak sekolah hendak melakukan pencabulan pada bulan November 2021," kata Kasi Humas Polres Purbalingga, IPTU Muslimun dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (10/3/2022).

Usai memergoki aksi cabul Aris, sekolah Karangmoncol memintanya untuk membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Yang bersangkutan pada bulan Desember 2021 sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.

Muslimun mengungkap, sejak kepergok pihak sekolah, Aris sudah tidak mengajar di sekolah sejak awal tahun 2022. Aris diamankan Polres Purbalingga pada Jumat (2/3/2022).

Aris disangkakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ins)

Image