Finansial

Airlangga Hartarto Tegaskan Perjanjian Dagang RI-AS Lanjut, Jamin Tarif Nol Persen Produk Unggulan

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berlanjut. Kepastian ini datang di tengah pembatalan kebijakan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS, namun Airlangga menjamin lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia tetap menikmati bea masuk nol persen.

Kelanjutan Perjanjian Dagang dan Proses Ratifikasi

Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian dagang ART tidak langsung berlaku setelah ditandatangani. Perjanjian tersebut masih menunggu proses ratifikasi dan masa transisi selama 90 hari. “Tidak batal. Perjanjian itu baru berlaku setelah 90 hari dan setelah ratifikasi,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Pemerintah akan melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum implementasi penuh dilakukan. Dokumen ART sendiri memberikan waktu 60 hari bagi kedua negara untuk meratifikasi perjanjian.

Fasilitas Tarif Nol Persen untuk Produk Unggulan

Airlangga menegaskan bahwa fasilitas tarif nol persen untuk lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia tetap menjadi bagian penting dari kesepakatan. Fasilitas ini diharapkan dapat memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.

“Bea masuk nol persen untuk lebih dari 1.800 pos tarif itu menjadi salah satu andalan kita, sehingga diharapkan pasar ekspor bisa semakin berkembang,” katanya. Sementara itu, tarif resiprokal umum yang sebelumnya dikenakan sebesar 19 persen terhadap produk Indonesia kini turun menjadi 15 persen. Penurunan ini mengikuti kebijakan tarif impor yang berlaku merata untuk seluruh negara. “Tarif 19 persen itu sekarang menjadi 15 persen,” ujar Airlangga.

Advertisement

Upaya Indonesia Pertahankan Keunggulan Ekspor

Sebelumnya, Indonesia telah meminta AS untuk tetap memberlakukan tarif impor nol persen untuk produk unggulan nasional sesuai kesepakatan ART. Permintaan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang berlaku sejak tahun lalu, yang kemudian diikuti pernyataan Presiden AS Donald Trump untuk menggantinya dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen.

Meskipun implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti dinamika kebijakan di masing-masing negara, Airlangga menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10 persen secara umum. Namun, pemerintah tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, serta produk agrikultur lain sesuai dokumen ART. Pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi.

Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut secara hukum. Fasilitas itu tercantum dalam perintah presiden atau executive order yang berbeda dari aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Informasi lengkap mengenai kelanjutan Agreements on Reciprocal Trade ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement