Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 diproyeksikan sebagai instrumen stabilisasi hubungan ekonomi bilateral. Penandatanganan ini terjadi di tengah ketidakpastian kebijakan perdagangan AS pasca-kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump pada tahun 2025. Namun, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) menyoroti adanya implikasi struktural terhadap perdagangan, industri, hingga ruang kebijakan ekonomi Indonesia.
Analisis LPEM FEB UI: ART AS-RI Tidak Sepenuhnya Berimbang
Dalam laporan Trade and Industry Brief Februari 2026, LPEM FEB UI secara khusus membedah peluang dan risiko hasil kesepakatan ART. Laporan tersebut menyoroti aspek tarif, hambatan non-tarif, kebijakan industri, hingga investasi strategis mineral kritis. LPEM FEB UI menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya berimbang bagi Indonesia.
Eliminasi Tarif yang Tidak Simetris
Salah satu poin utama dalam kesepakatan ART adalah penghapusan tarif timbal balik yang sebelumnya diberlakukan AS. Namun, LPEM FEB UI mencatat bahwa penghapusan tersebut tidak sepenuhnya simetris. “Kesepakatan ART awalnya diharapkan dapat memuat komitmen penurunan tarif timbal balik yang berimbang. Namun, jika ditinjau secara detail, peluang bagi Indonesia tidak cukup signifikan,” tulis LPEM FEB UI dalam laporannya.
Sebagai imbalannya, AS menurunkan bea masuk tambahan atas MFN untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia hingga nol persen, meliputi minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, dan komponen elektronik termasuk otomotif, komputer, pesawat terbang, serta tekstil. Meski demikian, laporan tersebut menekankan bahwa pembebasan tarif memiliki batasan penting.
“Pemberian tarif nol persen untuk tekstil bersifat conditional, menggunakan mekanisme tarif kuota (TRQ) dan persyaratan asal tertentu berdasarkan kandungan lokal atau local content,” ungkap LPEM FEB UI. Lembaga itu menambahkan, peluang tarif atas 1.819 produk tersebut tidak hanya diberikan pada Indonesia, tetapi juga telah diberikan AS bagi negara mitra lainnya, sehingga tidak secara otomatis memberikan keunggulan bagi produk Indonesia di pasar AS.
Dari sisi sektoral, penurunan tarif akan memberikan dampak yang berbeda. Sektor yang berpotensi paling diuntungkan adalah tekstil dan pakaian, produk makanan, serta alas kaki, karena ketiganya memiliki tarif awal tertinggi. Sementara itu, sektor kulit dan produk manufaktur ringan lainnya akan mendapat manfaat moderat karena tarifnya masih berada di level menengah. Sebaliknya, sektor seperti kimia, logam, energi, dan elektronik memperoleh manfaat relatif terbatas karena tarif awalnya sudah rendah sehingga ruang penurunan tarif tidak terlalu besar. Laporan LPEM FEB UI juga menggarisbawahi bahwa dalam dokumen AS terdapat indikasi sektor kritikal yang justru cenderung menguntungkan AS karena struktur tarifnya lebih rendah.
Penyempitan Ruang Kebijakan Non-Tarif
Di luar tarif, perhatian utama tertuju pada komitmen Indonesia dalam penyelarasan hambatan non-tarif (NTMs), termasuk standar sanitari dan fitosanitari (SPS) serta technical barriers to trade (TBT). “Meskipun target utama Indonesia adalah penurunan tarif, dimensi non-tarif (NTMs) justru menjadi isu paling krusial dan dominan dalam ART. Penurunan NTMs pada praktiknya menjadi prasyarat bagi konsesi tarif dari AS,” kata LPEM FEB UI.
Data dalam laporan menunjukkan bahwa AS memiliki intensitas NTMs sektoral yang tinggi, dan pengurangan NTMs secara selektif berpotensi berdampak besar terhadap arus perdagangan. “Literatur menunjukkan bahwa dampak biaya perdagangan dari NTMs lebih besar dibandingkan tarif, bahkan dapat mencapai tiga kali lipat pada produk tertentu dan dua kali lipat pada produk manufaktur serta produk pertanian,” jelas lembaga tersebut.
Pengurangan NTMs untuk satu negara tanpa perlakuan serupa terhadap mitra lain dinilai berisiko melanggar prinsip WTO. Menurut perjanjian WTO, setiap negara berhak menjalankan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki kesehatan konsumen, mengimplementasikan lingkungan dan keamanan. Kebijakan tersebut dibenarkan dan bukan dianggap sebagai hambatan perdagangan pada kondisi tertentu, dengan syarat utama didasarkan pada scientific evidence dan sejalan dengan standar internasional.
LPEM FEB UI juga mencatat risiko penurunan otoritas regulator domestik jika harmonisasi standar dilakukan secara luas. Standar produk AS umumnya lebih ketat dibandingkan dengan standar yang diterapkan oleh Indonesia. “Dengan demikian sektor usaha Indonesia, terutama UMKM akan lebih sulit memenuhi standar karena biaya kepatuhan yang akan relatif meningkat,” ucap lembaga tersebut.
Harmonisasi TBT pada produk manufaktur berpotensi melemahkan otoritas regulator seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Hal ini berimplikasi pada peningkatan impor dari AS pada sektor otomotif, alat kesehatan dan farmasi, serta suku cadang dan produk manufaktur umum. Hal serupa terjadi pada sektor pertanian. “Kesepakatan ini akan melemahkan otoritas lembaga karantina dan regulator pangan nasional serta berkurangnya kontrol pengawasan terhadap produk pertanian yang masuk ke Indonesia,” tulis lembaga tersebut.
Pembatasan Instrumen Pengendalian Impor dan TKDN
Risiko lain yang disorot adalah pembatasan instrumen pengendalian impor seperti kuota dan lisensi impor. “Dengan dihilangkannya kebijakan ini khusus untuk produk asal AS akan menyebabkan impor singkat tak terkendali pada produk sensitif tertentu seperti produk tekstil dan UMKM di sektor-sektor tersebut,” ujar LPEM FEB UI.
Lebih jauh, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga dinilai tertekan. “Pengecualian kewajiban local content dan spesifikasi domestik bagi produk dan perusahaan AS berisiko melemahkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini digunakan sebagai instrumen dominan kebijakan industri,” kata lembaga penelitian itu. Tanpa kewajiban TKDN, produk asal AS dapat lebih mudah masuk dan bersaing dengan produk dalam negeri, terutama pada sektor teknologi, alat kesehatan, dan industri padat modal lainnya.
Risiko Ketergantungan Impor dan Komitmen Pembelian
Komitmen Indonesia untuk meningkatkan pembelian produk AS juga menjadi sorotan. “Komitmen dalam Annex IV mewajibkan Indonesia memfasilitasi peningkatan impor energi, komoditas industri, manufaktur, dan produk pertanian dari AS dalam nilai dan volume tertentu yang nilainya sangat besar, terutama untuk minyak mentah, LPG, dan olahan, batubara metalurgi, pesawat terbang, dan kapas,” papar LPEM FEB UI.
Lembaga itu memperingatkan implikasi jangka panjang dari komitmen tersebut. “Dalam jangka panjang, komitmen ini dapat menciptakan trade diversion dan ketergantungan terhadap pasokan strategis pada satu mitra dagang. Struktur perdagangan menjadi kurang terdiversifikasi dan lebih rentan terhadap gangguan eksternal,” tulis LPEM FEB UI.
Dampak pada Kebijakan Industri, BUMN, dan Hilirisasi
Kesepakatan ART juga mengatur disiplin kebijakan industri dan pembatasan subsidi non-komersial. “Kesepakatan ART mengatur disiplin kebijakan industri melalui kewajiban BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial, pembatasan subsidi non-komersial, larangan diskriminasi terhadap perusahaan AS, serta pelarangan persyaratan transfer teknologi sebagai syarat investasi dan akses pasar,” jelas LPEM FEB UI.
Laporan menilai bahwa jika ketentuan tersebut dijalankan, peran negara untuk menggunakan industrial policy dan hilirisasi akan semakin terbatas. Dalam konteks mineral kritis, laporan menampilkan data produksi dan cadangan nikel, tembaga, dan bauksit Indonesia yang signifikan. Namun, terdapat potensi fragmentasi investasi.
“Bila kesepakatan ini dijalankan akan berpotensi meningkatkan konsentrasi investasi dan rantai pasok mineral kritis ke AS,” papar LPEM FEB UI. Kondisi ini kontras dengan pola perdagangan mineral Indonesia saat ini, terutama pada produk nikel dan turunannya, yang lebih terdiversifikasi dan terintegrasi dengan rantai pasok Asia Timur (China, Korea, dan Jepang) dalam ekosistem baterai dan manufaktur global. “Kondisi ini dalam jangka panjang akan menurunkan kendali domestik atas struktur daya mineral, atau memicu industrial upgrading berbasis mineral kritis. Struktur rantai perdagangan dan industri menjadi kurang fleksibel dalam diversifikasi pasar dan mitra investasi,” tambah lembaga tersebut.
Tantangan Fasilitasi Perdagangan dan Interoperabilitas
Kesepakatan ART juga mencakup penyederhanaan prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan. Tujuan pengaturan fasilitasi perdagangan dan pengesahan asal barang secara konseptual bisa meningkatkan efisiensi logistik sekaligus memastikan kepastian aturan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Namun, LPEM FEB UI memberi catatan penting. “Tanpa interoperabilitas sistem kepabeanan dan digital customs yang terintegrasi secara real-time, manfaat trade facilitation bagi Indonesia akan terbatas dan hanya mempercepat impor dibandingkan dengan ekspor,” ungkap lembaga itu.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui laporan Trade and Industry Brief Februari 2026 yang dirilis oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).
