Industri asuransi nasional diingatkan untuk tidak sekadar mengejar pemenuhan modal besar dan kepatuhan administratif semata. Praktisi dan Akademisi Asuransi, Andreas Freddy Pieloor, menegaskan bahwa kecukupan modal hanyalah bantalan finansial untuk menjaga solvabilitas, namun bukan jaminan mutlak bagi integritas manajemen dalam pengambilan keputusan.
Modal Sebagai Alat Stabilitas Finansial
Andreas menjelaskan bahwa angka rasio solvabilitas yang tinggi memang menunjukkan kesehatan keuangan di atas kertas. Namun, hal tersebut belum tentu mencerminkan kualitas tata kelola atau good corporate governance (GCG) yang sebenarnya. Menurutnya, modal yang kuat justru berisiko mendorong keberanian mengambil risiko berlebihan dalam ekspansi produk maupun kebijakan komisi agen.
“Modal adalah alat stabilitas, bukan jaminan integritas. Masalah tata kelola sering kali tidak langsung terlihat dalam neraca keuangan, tetapi perlahan merusak reputasi dan kepercayaan publik,” ujar Andreas dalam keterangannya baru-baru ini.
Menghindari Jebakan Formalitas Administratif
Banyak perusahaan asuransi dinilai masih terjebak dalam pemenuhan standar minimum kepatuhan administratif demi menghindari sanksi regulator. Andreas menyoroti fenomena di mana struktur organisasi dan prosedur operasional standar (SOP) yang tebal sering kali hanya menjadi formalitas dokumentasi tanpa implementasi budaya yang kuat.
Ia berpendapat bahwa tata kelola sejati harus bersifat budaya, bukan sekadar struktur. Jika kepatuhan hanya didorong oleh rasa takut terhadap sanksi, perusahaan cenderung mencari celah hukum atau regulatory arbitrage daripada membangun sistem yang benar-benar melindungi nasabah secara substansial.
Kepemimpinan dan Mekanisme Pengawasan Internal
Fondasi utama tata kelola perusahaan asuransi dimulai dari manajemen puncak atau tone at the top. Direksi dan dewan komisaris wajib memiliki kompetensi teknis serta integritas moral yang tinggi untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan bisnis, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Tanpa kepemimpinan yang matang, komite audit hingga investasi hanya akan menjadi simbolik belaka.
Beberapa pilar penting yang harus diperkuat oleh perusahaan asuransi meliputi:
- Unit Kepatuhan dan Legal: Memastikan seluruh aktivitas bisnis sejalan dengan regulasi dan meminimalisir celah sengketa dalam polis.
- Whistleblowing System: Mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman untuk menjaga transparansi internal.
- Manajemen Risiko: Fungsi yang mampu mengidentifikasi risiko sejak tahap perencanaan strategi.
- Transparansi Produk: Keterbukaan mengenai manfaat, risiko, dan biaya produk kepada pemegang polis.
Regulasi OJK dan Target Ekuitas Minimum 2026
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyatakan bahwa industri asuransi jiwa di Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi penguatan GCG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan, termasuk melalui POJK Nomor 7 Tahun 2023 dan POJK Nomor 23 Tahun 2023 terkait peningkatan ekuitas minimum untuk memperbaiki manajemen risiko pasca kasus gagal bayar.
Berdasarkan data OJK per November 2025, sebanyak 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 79,86 persen telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama tahun 2026. Berikut adalah rincian target ekuitas minimum yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026:
| Jenis Perusahaan | Target Ekuitas Minimum |
|---|---|
| Asuransi Konvensional | Rp 250 Miliar |
| Asuransi Syariah | Rp 100 Miliar |
| Reasuransi Konvensional | Rp 500 Miliar |
| Reasuransi Syariah | Rp 200 Miliar |
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peningkatan ekuitas ini bertujuan memperkuat stabilitas sektor perasuransian. OJK juga membuka opsi konsolidasi melalui merger atau akuisisi bagi perusahaan yang ingin memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang.
Informasi mengenai perkembangan regulasi dan pemenuhan ekuitas industri perasuransian ini merujuk pada pernyataan resmi OJK dan data laporan bulanan yang dirilis hingga awal tahun 2026.
