Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kritik terhadap praktik perbankan syariah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip ekonomi Islam secara substansial. Dalam sebuah forum ekonomi syariah di Jakarta, Purbaya menyoroti bahwa biaya pembiayaan di bank syariah cenderung lebih mahal dan menyulitkan para pelaku bisnis dibandingkan dengan bank konvensional.
Analisis Cost of Fund dalam Perbankan Syariah
Menanggapi kritik tersebut, Head of Research LPPI Trioksa Siahaan menilai pernyataan Menteri Keuangan memiliki dasar yang kuat jika dilihat dari besaran imbal hasil. Menurutnya, cost of fund atau biaya dana pada bank syariah saat ini memang masih tergolong tinggi.
Kondisi ini memaksa perbankan syariah untuk menetapkan imbal hasil yang lebih besar guna menutup biaya perolehan dana tersebut. Trioksa menjelaskan bahwa evaluasi struktur keuangan sangat diperlukan agar perbankan syariah bisa lebih efisien dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat.
“Bila ukurannya dari besaran rate atau bagi hasil dari bank syariah yang sama atau lebih besar dari bunga kredit bank konvensional maka ada benarnya,” ujar Trioksa pada Rabu (18/2/2026).
Perbandingan Skala Modal dan Efisiensi Teknologi
Wakil Direktur CSED INDEF Handi Risza menambahkan bahwa kritik tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih komprehensif, terutama terkait skala usaha. Saat ini, permodalan bank syariah masih berada di bawah kelompok bank bermodal inti besar atau KBMI IV yang memiliki modal inti di atas Rp 70 triliun.
Hingga Oktober 2025, aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 1.028 triliun, angka yang masih jauh di bawah dominasi bank konvensional. Perbedaan skala modal ini berdampak langsung pada kemampuan bank dalam melakukan efisiensi operasional dan investasi teknologi.
- Modal besar memungkinkan investasi pada teknologi informasi yang lebih canggih untuk menekan biaya operasional.
- Pengembangan sumber daya manusia menjadi lebih optimal dengan dukungan pendanaan yang kuat.
- Produk perbankan dapat menjadi lebih inovatif dan efisien melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi.
Perbedaan Struktur Dana dan Skema Akad
Struktur penghimpunan dana juga menjadi faktor penentu mahalnya pembiayaan. Bank syariah saat ini lebih banyak mengandalkan dana dari tabungan dan deposito yang memiliki biaya lebih tinggi, sementara bank konvensional memiliki akses lebih besar terhadap dana murah seperti giro dan rekening pemerintah.
Selain itu, skema akad jual beli atau murabahah yang sering digunakan bank syariah memberikan kepastian angsuran tetap hingga akhir kontrak. Meskipun terlihat lebih tinggi di awal periode dibandingkan bunga promo bank konvensional yang bersifat mengambang (floating), nasabah syariah mendapatkan kepastian nilai cicilan dan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi para pakar ekonomi dan kutipan Menteri Keuangan yang dirilis pada forum ekonomi syariah di Jakarta pada Februari 2026.
