Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa setiap rencana pembukaan atau penambahan gerai, termasuk di wilayah pedesaan, akan selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi imbauan Menteri Koperasi Ferry Juliantono terkait ekspansi ritel modern.
Tanggapan Aprindo atas Imbauan Menteri Koperasi
Ketua Umum Aprindo, Solihin, menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi, termasuk pihaknya, harus mematuhi regulasi sebelum melakukan ekspansi usaha. “Sebagai Ketua Umum Aprindo, saya minta kepada seluruh anggota, jika ingin membuka atau menambah gerai, kita harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut,” ujar Solihin kepada Kompas.com pada Jumat (27/2/2026).
Solihin, yang juga menjabat sebagai Direktur Corporate Affairs Alfamart, menambahkan bahwa keputusan ekspansi sepenuhnya mempertimbangkan kebijakan pemerintah daerah setempat. “Untuk ekspansi Alfamart, apakah daerah itu masih mengizinkan atau tidak, kami dalam berusaha selalu mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut. Itu poinnya,” tegasnya.
Seruan Menteri Koperasi untuk Keadilan Persaingan Usaha
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta peritel modern seperti Indomaret dan Alfamart untuk menahan ekspansi ke wilayah pedesaan. Imbauan ini seiring dengan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah.
Pemerintah, kata Ferry, tidak mempermasalahkan gerai ritel modern yang sudah beroperasi. Namun, ia mengingatkan agar ekspansi ke desa mempertimbangkan keadilan persaingan usaha dengan warung kelontong dan pedagang pasar tradisional. “Retail modern yang sudah ada, kita hormati, enggak apa-apa. Tapi terhadap keinginan ekspansi sampai apalagi ke desa, ya mbok ingat-ingat yang lain. Ini ada ranah yang juga menjadi haknya rakyat juga,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ferry menjelaskan, langkah ini bertujuan menciptakan arena persaingan usaha yang adil antara ritel modern dan pelaku usaha kecil. Ia menyoroti bahwa kehadiran ritel modern di pedesaan telah mengikis jumlah warung kelontong dan pedagang pasar tradisional.
Dampak Ekspansi Ritel Modern pada Usaha Kecil
Berdasarkan data Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), jumlah warung kelontong telah berkurang 2,2 juta unit selama periode 2007-2025. Selain itu, 3.500 pedagang pasar tradisional juga berkurang selama 2007-2015.
“Kita juga mau berkompetisi, bersaing secara sehat asal arenanya juga sehat dan fair. Jangan karenanya enggak fair dan enggak sehat, terus kemudian kita suruh teman-teman dari asosiasi pedagang kaki lima suruh berkompetisi dengan retail modern, sampai kiamat enggak mungkin menang,” tegas Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan Kementerian Koperasi yang dirilis pada 26 dan 27 Februari 2026.
