Finansial

AS Minta Indonesia Batasi Outsourcing dan PKWT Satu Tahun, Ekonom INDEF Ungkap Dampak Besar bagi Dunia Usaha

Pemerintah Indonesia diwajibkan membatasi penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun. Ketentuan ini merupakan bagian dari Kesepakatan Dagang Resiprokal (Agreement Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat, 27 Februari 2026.

Detail Kesepakatan Dagang RI-AS

Dokumen perjanjian tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2023. Aturan turunan ini diharapkan “secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja semata,” demikian kutipan dari dokumen yang dirilis Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Kesepakatan Dagang Resiprokal juga mengharuskan Indonesia merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Revisi tersebut mencakup pasal terkait larangan alih daya fungsi bisnis dan pembatasan pekerja kontrak paling lama satu tahun. “Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” bunyi dokumen itu.

Ketentuan lain yang wajib dihapus adalah pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang membatasi hak pekerja dan serikat pekerja untuk berorganisasi. Pekerja dan serikat pekerja harus memiliki hak penuh untuk “sepenuhnya menjalankan hak-hak mereka atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.”

Dampak Besar bagi Ketenagakerjaan Indonesia

Ekonom Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Ahmad Tauhid, menilai poin ketenagakerjaan dalam kesepakatan dagang RI-AS ini akan berdampak besar terhadap Indonesia. Jika ketentuan tersebut dilaksanakan, aturan UU Cipta Kerja yang memungkinkan PKWT diperpanjang hingga tiga tahun akan dibatasi menjadi hanya satu tahun.

Setelah satu tahun, perusahaan diwajibkan mengangkat pegawai baru menjadi karyawan tetap atau menggantinya jika tidak sesuai. “Artinya apa, fleksibilitas dari dunia usaha dalam katakanlah menyerap tenaga kerja akan berkurang begitu,” ujar Tauhid saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Tauhid mengakui bahwa poin ketenagakerjaan ini menjadi “angin segar bagi kelas pekerja di Indonesia.” Menurutnya, karakter perusahaan-perusahaan AS cenderung pro terhadap sektor tenaga kerja, hak asasi manusia (HAM), dan lingkungan. Ketentuan ini juga berpotensi menekan angka konflik antara buruh dengan perusahaan. “Karena memang banyak yang PKWT setelah tiga tahun, dua tahun itu banyak akhirnya tidak bisa bekerja lagi karena kontrak mereka kan diputus ya. Saya kira positifnya itu,” jelas Tauhid.

Di sisi lain, dampak negatif yang mungkin timbul adalah perusahaan di Indonesia berpeluang menanggung biaya besar akibat rekrutmen. Industri padat karya juga berpotensi “angkat kaki” dari Indonesia dan bermigrasi ke negara lain dengan kondisi keuangan yang lebih stabil. “Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi sektor-sektor yang padat karya ya untuk beralih ke negara-negara lain,” tutur Tauhid. Ia menambahkan, “Mereka katakanlah harus punya stabilitas keuangan yang bagus karena menyerap tenaga kerjanya menjadi pegawai tetap jauh lebih banyak gitu.”

Informasi lengkap mengenai Kesepakatan Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat ini disampaikan melalui dokumen perjanjian resmi yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.