Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengungkapkan jutaan warung kelontong dan ribuan pasar tradisional telah gulung tikar sejak tahun 2007. Penurunan drastis ini terjadi seiring dengan masifnya ekspansi ritel modern yang merambah hingga ke pelosok desa. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyoroti dampak kebijakan pemerintah yang dinilai melonggarkan izin ritel modern.
Latar Belakang Penurunan Warung Tradisional
Ali Mahsun menjelaskan bahwa pada tahun 2007, saat pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, jumlah warung kelontong di Indonesia mencapai 6,1 juta unit. Namun, delapan tahun kemudian, angka tersebut menyusut signifikan.
Pada tahun 2015, jumlah warung kelontong tercatat turun menjadi 5,1 juta unit, menandakan hilangnya sekitar satu juta warung di seluruh Tanah Air. Selain itu, pada periode yang sama, sebanyak 3.500 pasar tradisional juga terpaksa menutup operasionalnya.
Dampak Kebijakan Ekonomi 2015 dan Ekspansi Ritel Modern
Penurunan jumlah warung kelontong semakin berlanjut setelah pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi pada September 2015. Kebijakan ini disebut-sebut melonggarkan perizinan bagi ritel modern, memungkinkan mereka untuk berekspansi ke berbagai wilayah, termasuk kawasan perdesaan.
Sejak kebijakan tersebut berlaku, ritel modern semakin masif masuk ke kampung-kampung. Data terbaru menunjukkan, pada tahun 2025, jumlah warung kelontong hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit. Angka ini merepresentasikan penurunan sekitar 2,2 juta warung kelontong dalam kurun waktu 2007 hingga 2025. Sementara itu, jumlah gerai ritel modern berizin resmi kini mencapai sekitar 42.000 unit.
Seruan APKLI kepada Pemerintah
Menyikapi kondisi ini, Ali Mahsun secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 dan paket kebijakan September 2015. Permintaan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kemenkop, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).
Ali menilai bahwa ekspansi ritel modern ke desa memiliki dampak serius terhadap perputaran ekonomi lokal. Menurutnya, ketika warga desa berbelanja di gerai ritel modern, uang belanja tersebut cenderung mengalir ke kantor pusat di kota besar, bukan berputar di lingkungan desa.
“Kita tidak bermusuhan dengan retail modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh dan ekonomi desa berputar untuk desa,” tegas Ali Mahsun, menggarisbawahi pentingnya keberlangsungan ekonomi kerakyatan.
Informasi mengenai penurunan jumlah warung kelontong dan pasar tradisional ini disampaikan melalui pernyataan resmi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026.
