Finansial

Bahlil Lahadalia Tegaskan RI Tak Ekspor Mineral Kritis Mentah, Investasi AS Wajib Hilirisasi di Dalam Negeri

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengubah kebijakan ekspor mineral mentah, meskipun telah meneken perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS). Bahlil memastikan bahwa mineral kritis harus melalui proses hilirisasi di dalam negeri sebelum diekspor.

Kesepakatan Dagang RI-AS dan Komitmen Hilirisasi

Pernyataan ini disampaikan Bahlil menyusul penandatanganan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, DC, pada 19 Februari 2026. Salah satu poin kerja sama tersebut secara spesifik mencakup sektor mineral kritis.

Bahlil menjelaskan, Indonesia tetap berpegang pada prinsip ekonomi bebas aktif, yang berarti membuka peluang investasi yang sama bagi semua negara, termasuk AS. Namun, ia menekankan bahwa seluruh investasi wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, setiap peluang investasi dari perjanjian dagang tersebut harus berujung pada hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Prioritas Investasi dan Aturan Main

Bahlil menegaskan kembali bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait ekspor mineral mentah. Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh menjalankan program hilirisasi nasional dan tidak memiliki rencana untuk membuka kembali keran ekspor barang mentah.

“Jadi katakanlah mereka membangun smelter di Indonesia untuk nikel, kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya, sama juga dengan negara lain,” ucapnya.

Advertisement

Ia juga meluruskan potensi salah interpretasi terkait perjanjian tersebut. “Jadi jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih, biar tidak ada salah interpretasi,” tegas Bahlil.

Skema Investasi dan Perlakuan Setara

Sebagai contoh, Bahlil menyinggung investasi PT Freeport Indonesia yang membangun fasilitas smelter tembaga senilai hampir 4 miliar dollar AS, menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia. Pola serupa, menurutnya, dapat diterapkan pada pengembangan mineral kritis lainnya seperti nikel, logam tanah jarang, dan emas.

Pemerintah menawarkan dua skema investasi bagi perusahaan asal AS. Pertama, penawaran langsung untuk melakukan eksplorasi. Kedua, melalui kemitraan atau joint venture (JV) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.

“Begitu mereka sudah berproduksi dan membangun smelter atau hilirisasinya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika,” sambungnya.

Meski demikian, Bahlil menyatakan bahwa kebijakan pemerintah tidak bersifat eksklusif dan tidak hanya ditujukan kepada satu negara tertentu. Indonesia tetap membuka ruang bagi negara lain untuk bekerja sama dalam pengembangan mineral kritis. Indonesia konsisten menjalankan prinsip kerja sama yang terbuka, adil, dan saling menguntungkan dengan seluruh mitra strategis global. “Kita berikan ruang sama juga dengan negara-negara lain, jadi equity treatment (perlakuan setara) saja,” pungkas Bahlil.

Informasi lengkap mengenai kebijakan hilirisasi mineral kritis ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement