Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 guna memenuhi kebutuhan uang Rupiah layak edar menjelang Idul Fitri 1447 H. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru secara terencana melalui layanan kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI menegaskan bahwa penukaran uang melalui program SERAMBI 2026 tidak melayani sistem go-show atau datang langsung tanpa reservasi. Masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu secara daring melalui aplikasi PINTAR untuk menjamin kepastian, keamanan, dan kenyamanan selama proses penukaran.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI
Proses pemesanan dilakukan melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah teknis sebagai berikut:
- Akses situs PINTAR BI dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi yang dituju dan tentukan lokasi kas keliling yang masih tersedia kuotanya.
- Pilih jadwal dan jam operasional kedatangan sesuai keinginan.
- Isi data pemesan yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Tentukan rincian pecahan uang yang ingin ditukar sesuai kebutuhan.
- Selesaikan verifikasi captcha dan klik “Pesan” untuk mendapatkan bukti pemesanan.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan dalam format digital atau cetak untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi.
Syarat Dokumen dan Ketentuan Penukaran
Saat mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal, masyarakat diwajibkan membawa bukti pemesanan serta KTP asli atau KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Petugas berhak menolak layanan jika pemesan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Selain itu, terdapat ketentuan fisik uang yang akan ditukarkan. Masyarakat dilarang membawa uang dalam kondisi rusak, tidak layak edar, atau uang yang direkatkan menggunakan lakban, steples, maupun perekat lainnya. BI berkomitmen hanya memberikan uang pecahan baru yang berkualitas tinggi kepada masyarakat.
Batas Maksimal dan Rincian Paket Penukaran
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang. Jumlah ini telah diatur dalam paket pecahan tertentu untuk memastikan distribusi uang baru merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Berikut adalah rincian paket penukaran yang tersedia:
| Pecahan | Jumlah Lembar | Nominal |
| Rp50.000 | 100 Lembar | Rp5.000.000 |
| Rp20.000 | 50 Lembar | Rp1.000.000 |
| Rp10.000 | 100 Lembar | Rp1.000.000 |
| Rp5.000 | 100 Lembar | Rp500.000 |
| Rp2.000 | 100 Lembar | Rp200.000 |
| Rp1.000 | 100 Lembar | Rp100.000 |
Jadwal Pemesanan dan Pelaksanaan Kas Keliling
Pemesanan uang baru dibagi menjadi dua periode berdasarkan wilayah geografis. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan mulai dibuka pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, untuk wilayah di luar Pulau Jawa, akses pemesanan baru akan dibuka pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Adapun pelaksanaan penukaran fisik di titik layanan Kas Keliling BI dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 27 Februari 2026. Masyarakat diimbau untuk memantau ketersediaan kuota secara berkala melalui aplikasi PINTAR karena jumlah layanan di setiap titik bersifat terbatas.
Informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan prosedur teknis program SERAMBI 2026 disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Bank Indonesia dan aplikasi PINTAR yang dirilis pada Februari 2026.
