Islami

Bank Indonesia Buka Pendaftaran Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR Mulai Hari Ini

Advertisement

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 H. Melalui program ini, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah layak edar dalam berbagai pecahan kecil melalui layanan Kas Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

Jadwal Pemesanan dan Pelaksanaan Penukaran

Pemesanan penukaran uang baru dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah melalui aplikasi PINTAR. BI menegaskan bahwa layanan ini tidak melayani masyarakat yang datang langsung tanpa pemesanan (go-show).

  • Pulau Jawa: Pemesanan dibuka mulai Jumat, 13 Februari 2026, pukul 14.00 WIB.
  • Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka mulai Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.

Adapun pelaksanaan penukaran fisik di titik Kas Keliling yang telah ditentukan akan berlangsung pada periode 18 hingga 27 Februari 2026.

Tata Cara Pendaftaran via Aplikasi PINTAR

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran wajib mengikuti langkah-langkah pendaftaran daring sebagai berikut:

Advertisement

  1. Akses laman resmi di https://pintar.bi.go.id/ melalui peramban.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan provinsi dan pilih lokasi penukaran yang tersedia.
  4. Pilih jadwal dan jam operasional yang diinginkan.
  5. Isi data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Tentukan nominal pecahan uang yang akan ditukarkan.
  7. Unduh dan simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan serta rincian lokasi.

Batas Maksimal dan Rincian Paket Penukaran

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.300.000 per orang. Masyarakat dapat memilih paket pecahan dengan rincian sebagai berikut:

PecahanJumlah LembarNominal
Rp 50.000100 lembarRp 5.000.000
Rp 20.00050 lembarRp 1.000.000
Rp 10.000100 lembarRp 1.000.000
Rp 5.000100 lembarRp 500.000
Rp 2.000100 lembarRp 200.000
Rp 1.000100 lembarRp 100.000

Syarat dan Ketentuan Penukaran di Lokasi

Saat mendatangi lokasi Kas Keliling, penukar wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak serta KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak, tidak rusak, dan tidak menggunakan perekat seperti lakban atau steples.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi penukaran uang baru ini disampaikan melalui kanal resmi Bank Indonesia dan aplikasi PINTAR yang diperbarui secara berkala.

Advertisement